PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

TPH Ditemukan, Gugatan Dibatalkan: Nelayan Muara Badak Merasa Ditinggalkan Negara

Home Berita Tph Ditemukan, Gugatan Di ...

Kuasa hukum nelayan kerang dara Muara Badak memprotes keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membatalkan rencana gugatan dugaan pencemaran, meski sebelumnya terdapat temuan indikasi Total Petroleum Hydrocarbons (TPH). Sebanyak 299 nelayan hingga kini masih menunggu kepastian pemulihan kerugian.


TPH Ditemukan, Gugatan Dibatalkan: Nelayan Muara Badak Merasa Ditinggalkan Negara
Sejumlah nelayan membawa pulang hasil kerang dara yang gagal panen dari perairan sekitar Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Dok.Pusaka

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka), selaku kuasa hukum nelayan kerang dara Muara Badak, menyatakan keberatan atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 7 Februari 2026 yang menyebut dugaan pencemaran tidak terbukti secara hukum.

Sebelumnya, KLH sempat menyatakan penanganan kasus dugaan pencemaran yang diduga nelayan melibatkan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) diarahkan ke mekanisme perdata lingkungan hidup. Namun kementerian kemudian memutuskan tidak menempuh gugatan perdata maupun pidana setelah hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pencemaran berada di bawah baku mutu lingkungan.

"Keputusan tersebut tidak selaras dengan langkah penegakan hukum yang pernah disampaikan KLH sendiri," kata Koordinator Pusaka Kaltim, Taufik dikonfirmasi media ini, Kamis (12/2).

Pusaka merujuk surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup tertanggal 17 September 2025 yang menyatakan PT PHSS terbukti melakukan pelanggaran karena tidak menutup kolam WCP di sumur BDK 208 OS 2 serta tidak melakukan pengelolaan air limbah sesuai Persetujuan Lingkungan. Kelalaian itu disebutnya berdampak pada kematian massal kerang dara milik nelayan di Desa Tanjung Limau.

https://eksposkaltim.com/berita-14319-investigasi-unmul-buktikan-pencemaran-pertamina-berdalih-tidak-konklusif.html

“Pembatalan gugatan dengan dalih hasil uji laboratorium tidak memenuhi unsur pelanggaran bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mengabaikan fakta lapangan dan bukti yang telah ada,” ujar Taufik lewat pernyataan tertulis.

Pusaka juga mempertanyakan perbedaan pendekatan parameter pengujian. Pada tahap awal, KLH menggunakan parameter Total Petroleum Hydrocarbons (TPH). Namun dalam penjelasan terbaru, kementerian merujuk pada hasil pengujian berbasis baku mutu lingkungan.

Pengambilan sampel dilakukan pada 23–27 Mei 2025, sekitar lima bulan setelah peristiwa kematian massal kerang dara pada akhir 2024. Menurut Pusaka, kondisi perairan yang dinamis dalam rentang waktu tersebut dapat memengaruhi hasil uji lanjutan.

“Proses pengenceran alami sangat mungkin membuat hasil uji berada di bawah baku mutu, tetapi tidak serta-merta meniadakan dugaan pencemaran yang terjadi saat peristiwa,” kata mereka.

Kasus ini bermula dari kematian massal ribuan kerang dara pada Desember 2024. Data nelayan mencatat 299 orang kehilangan mata pencaharian, lebih dari 1.000 hektare tambak terdampak, dan potensi produksi sekitar 3.800 ton hilang dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp68,4 miliar.

https://eksposkaltim.com/berita-16229-pencemaran-muara-badak-nestapa-keluarga-nelayan-menanti-ganti-rugi-tanpa-kepastian.html

Ketua nelayan terdampak, M. Yusuf, sebelumnya menyebut nelayan sempat menerima informasi bahwa penghitungan ganti rugi tengah berjalan. “Baru dua hari lalu kami mendapat informasi bahwa saat ini sedang dilakukan penghitungan ganti rugi,” ujarnya dihubungi terpisah, Selasa (10/2).

Di sisi lain, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk usaha PHSS menyatakan menghormati langkah KLH dan menunggu arahan lebih lanjut terkait hasil verifikasi. Perusahaan menegaskan operasional telah dilakukan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pemerintah.

Perusahaan menilai bahwa kegiatan pengeboran sumur PHSS tidak terbukti memiliki hubungan dengan kejadian gagal panen kerang darah tersebut. Meski begitu, Pertamina menyatakan prihatin atas kejadian gagal panen kerang darah yang terjadi. Mereka berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mendorong objektivitas penanganan kasus tersebut.

Adapun Pusaka mendesak KLH membuka hasil uji laboratorium secara transparan serta menjelaskan perubahan arah penanganan perkara kepada publik. Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak nelayan Muara Badak.

"Perusahaan menilai bahwa kegiatan pengeboran sumur PHSS tidak terbukti memiliki hubungan dengan kejadian gagal panen kerang darah tersebut," ujar Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan, dalam siaran pers yang dikutip Selasa (2/4).

Pertamina merespons temuan ini berdasarkan dokumen investigasi FPIK Unmul yang meliputi analisis lingkungan (indeks saprobik), pengamatan dan analisis jaringan (histopatologi), serta pelacakan polutan menggunakan isotop stabil δ13C.

Meski begitu, Pertamina menyatakan prihatin atas kejadian gagal panen kerang darah yang terjadi pada musim hujan ini. Mereka berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mendorong objektivitas penanganan kasus tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :