Penutupan puluhan dapur MBG di Kaltim tak hanya soal teknis, tetapi mulai disorot sebagai potensi perkara hukum, termasuk dugaan keracunan, penyalahgunaan anggaran, hingga konflik kepentingan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Penutupan 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kalimantan Timur memicu sorotan baru, tidak hanya terkait persoalan sanitasi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security anda Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penghentian operasional dapur MBG seharusnya tidak berhenti pada perbaikan teknis, tetapi juga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dugaan tindak pidana.
“Penutupan dapur MBG seharusnya juga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dugaan kasus pidananya, misalnya kasus keracunan maupun dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran,” ujarnya dihubungi Ekspos Kaltim, Kamis (9/4).
Ia menegaskan langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa aparat penegak hukum bersikap permisif atau tebang pilih dalam menangani program pemerintah.
“Meski MBG adalah program pemerintah, penyelewengan anggaran atau dugaan tindakan yang menyebabkan keracunan tetaplah tindak pidana yang harus diselidiki,” katanya.
Menurut Rukminto, pembiaran terhadap potensi pelanggaran justru dapat diartikan sebagai bentuk permisifitas terhadap praktik yang melanggar hukum.
Sorotan juga mengarah pada potensi konflik kepentingan, terutama setelah terungkap bahwa salah satu dapur yang ditutup sempat berlabel Mabes Polri dan dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari.
Rukminto menilai posisi Polri sebagai institusi penegak hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
“Yang diberikan kewenangan negara melakukan penegakan hukum adalah Polri. Makanya sejak awal Polri harus menyadari posisinya agar tak muncul konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan dukungan terhadap program pemerintah merupakan hal yang wajar, namun tetap harus diimbangi dengan pembatasan peran sesuai fungsi penegakan hukum.
“Upaya mendukung pemerintah itu adalah keniscayaan, tetapi membatasi diri dalam tugas sesuai tupoksi yakni penegakan hukum juga harus dilakukan agar tak muncul konflik kepentingan,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 74 dapur MBG di Kalimantan Timur ditutup sementara karena belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan sanitasi.
Dapur-dapur tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota dan sebagian besar telah beroperasi sejak pertengahan hingga akhir 2025. Selain operasional dihentikan, penyaluran dana bantuan juga dibekukan sementara hingga persyaratan teknis dipenuhi.
Di Waru, Penajam Paser Utara, misalnya. Kasus dugaan keracunan sempat menimpa 25 siswa. Ujung dari kasus ini adalah penghentian operasional, tanpa adanya proses hukum.
Setelah kasus tersebut, Pemkab Penajam Paser Utara melarang dapur MBG melibatkan pihak ketiga. Hasil uji laboratorium menunjukkan makanan terkontaminasi kuman, diduga akibat penyimpanan yang tidak higienis serta adanya menu dari luar dapur. Operasional dapur lalu dihentikan sementara.
Polda Kaltim sendiri telah menegaskan dapur MBG berlabel Mabes Polri tidak dikelola Mabes Polri, melainkan Yayasan Kemala Bhayangkari [organisasi istri anggota Polri] di tingkat daerah.
"Pengawasan tetap oleh BGN," jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (9/4). Adapun, penutupan 74 dapur dilakukan karena masalah IPAL. Terkait itu, Yuliyanto menegaskan bukan terkait kewenangan Polri.



