PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemkot Bontang Belum Temukan Solusi Bangunan Langgar GSB di Jalan Protokol

Home Berita Pemkot Bontang Belum Temu ...

Pemkot Bontang Belum Temukan Solusi Bangunan Langgar GSB di Jalan Protokol
Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus.

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Persoalan bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sepanjang jalan protokol Kota Bontang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kondisi tersebut banyak ditemukan pada bangunan lama yang telah berdiri sebelum aturan tata ruang diterapkan secara ketat.

“Kalau mengacu aturan, garis sempadan bangunan itu 17,5 meter. Tapi di lapangan memang banyak bangunan lama yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan itu sempat dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Bontang

Menurut Idrus, pemerintah daerah sebenarnya ingin mencari jalan keluar agar bangunan masyarakat tetap memiliki legalitas melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Namun, kebijakan pemutihan belum dapat dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Kalau sekarang tidak bisa dibijaki seperti dulu saat masih IMB. Karena sistem PBG aturannya langsung dari pusat,” katanya

Ia menambahkan, solusi persoalan tersebut hanya bisa dilakukan melalui revisi aturan tata ruang atau koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait

“Kalau regulasinya belum berubah, maka pemutihan tetap belum bisa dilakukan,” pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :