Penyidik Kejari PPU memburu aliran dana dugaan korupsi BUMDes di Sepaku dengan menyita uang miliaran rupiah, rumah, hingga kendaraan milik para tersangka.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Penyidikan skandal dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, wilayah yang kini masuk kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), terus menggelinding. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utama (PPU) sukses menyita uang tunai senilai Rp2,1 miliar beserta deretan aset milik para tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, membeberkan bahwa barang sitaan tersebut dikumpulkan dari tiga orang yang telah resmi menyandang status tersangka. Ketiganya merupakan mantan pejabat desa setempat, yakni IL (Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan), F (Mantan Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Bumi Harapan), dan K (Mantan Kepala Desa Bumi Harapan).
"Uang tunai senilai Rp2,1 miliar yang kami amankan merupakan akumulasi barang bukti dari ketiga tersangka. Selain uang, kami juga menyita aset bergerak berupa dua unit mobil mewah, yakni Honda Civic dan Mitsubishi Pajero Sport hitam, yang disita langsung dari tersangka IL," terang Eko dalam konferensi pers, ditulis Selasa (19/5/2026).
Penyegelan Rumah di Balikpapan dan Buru Alat Berat
Gurita aliran dana rasuah ini ternyata merembet hingga ke kota tetangga. Eko mengungkapkan, Korps Adhyaksa telah bergerak menyegel satu unit aset properti bernilai tinggi di Balikpapan yang terindikasi kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana pelabuhan tersebut.
“Pekan lalu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit bangunan beserta tanah yang berlokasi di Perumahan Daun Village, Balikpapan. Kuat dugaan aset properti ini bersumber dari aliran dana tersebut,” tambahnya.
Bukan hanya properti dan kendaraan pribadi, radar pelacakan kejaksaan kini juga tengah mengarah pada keberadaan tiga unit alat berat berupa ekskavator. Ketiga armada berat tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana operasional kepelabuhan BUMDes Bumi Harapan yang diselewengkan.
Baru Tutupi 40 Persen dari Total Kerugian Rp9 Miliar
Kendati jumlah aset yang disita sudah terlihat fantastis, pihak kejaksaan menegaskan proses pemburuan belum usai. Pasalnya, nilai taksiran dari seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian riil yang diderita negara.
"Kami masih terus melacak potensi pergeseran aliran dana lainnya. Nilai dari barang bukti yang ada sekarang baru menutupi sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang diproyeksikan menembus angka Rp9 miliar lebih," urai Eko.
Di sisi lain, proses hukum penanganan perkara ini diklaim berjalan cukup progresif dan cepat meskipun sempat diwarnai manuver perlawanan dari salah satu tersangka. Tersangka IL tercatat sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan guna menggoyahkan status hukumnya, namun langkah tersebut kandas.
Hingga saat ini, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi demi memperkuat konstruksi perkara. Jika seluruh proses penyusunan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan lancar, Kejari PPU menargetkan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor dapat rampung pada Juni 2026 mendatang agar bisa segera disidangkan.



