EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan seluruh SMP negeri wajib menyiapkan kuota bagi peserta didik penyandang disabilitas, sebagai bagian dari penerapan pendidikan inklusif.
Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan kebijakan tersebut didasari asas kebersamaan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan.
“Sekolah SMP negeri harus menyiapkan kuota untuk anak disabilitas. Karena asas kebersamaan tadi itu, kebersamaan dan kesetaraan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, proses tes psikologis terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK), bukan bertujuan menggugurkan atau menolak siswa masuk sekolah umum, melainkan untuk memetakan kondisi dan kebutuhan peserta didik sejak awal.
Menurutnya, hasil tes menjadi bahan pertimbangan bagi sekolah dan orang tua, agar penanganan anak selama proses belajar dapat disesuaikan.
“Tes hanya untuk memetakan. Jadi sekolah tahu kondisi anak dan bisa menyesuaikan pola pendampingan, maupun guru yang mengajar,” katanya.
Abdu Safa menegaskan, secara prinsip anak disabilitas tetap diutamakan bersekolah di sekolah umum melalui sistem inklusi.
Meski demikian, sekolah tetap perlu mempertimbangkan kesiapan tenaga pendidik dan fasilitas pendukung.
“Kadang sekolah mau menerima, tapi tenaga pendidiknya juga masih kurang. Itu yang perlu disiapkan,” tambahnya.
Ia juga menyebut, kuota minimal 5 persen bagi peserta didik disabilitas di sekolah negeri, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Jadi harus dilaksanakan, karena pendidikan itu hak semua anak,” pungkasnya.

