PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Buka-bukaan Rita Widyasari Usai Bebas: Harta Rp237 Miliar, 110 Mobil hingga Skandal Robin Pattuju

Home Berita Buka-bukaan Rita Widyasar ...

Setelah hampir setahun menyandang status bebas murni, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya angkat bicara mengenai sejumlah isu yang selama bertahun-tahun melekat pada namanya. Mulai dari polemik harta Rp237 miliar, penyitaan ratusan aset yang dikaitkan dengan perkara TPPU, hingga keterlibatannya dalam perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.


Buka-bukaan Rita Widyasari Usai Bebas: Harta Rp237 Miliar, 110 Mobil hingga Skandal Robin Pattuju
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menyampaikan klarifikasi melalui instagram. Foto: Instagram/Rita Widyasari Official

EKSPOSKALTIM, SAMARINDA – Hampir setahun setelah bebas murni dari penjara, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya buka suara soal berbagai isu yang selama bertahun-tahun melekat pada namanya.

Mulai dari lonjakan harta Rp237 miliar yang disebut berasal dari metode “pengandaian”, tuduhan kepemilikan 110 mobil mewah, perkara suap Rp6 miliar yang menurutnya merupakan transaksi jual-beli emas, hingga kisah keterlibatannya dalam perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang disebut berujung pada penjualan salah satu aset miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.

Melalui akun Instagram terverifikasinya, Rabu (10/6/2026), Rita menyatakan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan dan siap memberikan penjelasan atas berbagai perkara yang selama ini menyeret namanya.

"Betapa pun kejamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah," ujar Rita.

Salah satu hal yang pertama kali ia klarifikasi adalah mengenai nilai kekayaannya yang sempat tercatat mencapai Rp237 miliar saat masih menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Menurut Rita, saat pertama kali maju dalam Pilkada Kukar 2010, laporan harta kekayaannya hanya sekitar Rp25 miliar. Sebagian besar, kata dia, berasal dari warisan keluarga berupa tanah dan kebun kelapa sawit.

"Banyak warisan dari bapak, tanah dan kebun sawit atas nama saya," ujarnya.

Rita merupakan putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais yang memimpin daerah tersebut pada periode 1999-2004 dan kembali terpilih untuk periode 2005-2010 sebelum tersandung kasus korupsi.

Menurut Rita, lonjakan nilai kekayaan yang kemudian menjadi sorotan publik muncul saat proses revisi LHKPN pada 2014. Ia mengklaim sejumlah aset pertambangan dan perkebunan miliknya saat itu dihitung menggunakan metode taksiran tanpa appraisal independen.

"Main taksir tambang Rp200 miliar dan sawit Rp8 miliar," katanya.

Ia menyebut proses tersebut bahkan sempat membuat dirinya dipanggil ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur karena nilai kekayaannya meningkat tajam dibanding laporan sebelumnya.

"Semuanya dari metode pengandaian, tanpa appraisal. Tafsir kalau diuangkan jadi Rp270 miliar. Itulah kenapa harta saya meningkat tajam saat mau mencalonkan bupati untuk kedua kali," ujar Rita.

Selain soal kekayaan, Rita juga menepis berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan puluhan kendaraan mewah dan uang tunai dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan kendaraan-kendaraan tersebut bukan miliknya.

Menurut Rita, mobil-mobil dan uang tunai yang pernah disita penyidik dari sejumlah pihak, termasuk dari kediaman tokoh Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, merupakan aset milik pemilik rumah atau para pengusaha yang bersangkutan.

Rita menilai aset-aset tersebut dikaitkan dengan dirinya karena penyidik tengah mendalami dugaan relasi bisnis keluarga dalam perkara TPPU yang saat ini masih berjalan.

"Hanya karena dugaan relasi bisnis keluarga yang sebenarnya tidak nyambung," katanya.

Rita juga kembali menyinggung perkara yang membuatnya divonis 10 tahun penjara pada 2018.

Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar bersama staf khususnya, Khairudin, dari berbagai pemohon izin dan pelaksana proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Meski demikian, Rita mengaku masih mempertanyakan dasar pembuktian perkara tersebut.

Ia menilai tidak ada saksi yang secara langsung menyatakan menyerahkan uang gratifikasi kepadanya selain perkara yang melibatkan Abun.

"Menyangkut gratifikasi Rp110 miliar itu, batin saya masih bergejolak," ujarnya.

Terkait perkara suap Rp6 miliar, Rita juga menyampaikan versinya sendiri.

Menurut dia, pihak Abun dalam persidangan pernah menyatakan uang tersebut merupakan transaksi jual-beli emas dan bukan suap.

"Di persidangan pun pihak Abun sudah bersaksi bahwa uang Rp6 miliar yang diberikan adalah transaksi murni jual-beli emas, bukan suap seperti yang dituduhkan," katanya.

Rita kemudian menyoroti perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara tersebut, Robin divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2022 karena terbukti menerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara di KPK.

Nama Rita turut muncul dalam perkara itu. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 2023 terkait dugaan pemberian uang kepada Robin.

Namun Rita memiliki versi berbeda.

Menurut dia, justru Robin yang datang menawarkan bantuan hukum ketika dirinya masih menjalani hukuman di Lapas Tangerang.

Rita mengaku diperkenalkan kepada pengacara Maskur Husain dan diminta menyediakan biaya hukum hingga Rp10 miliar.

"Bukan untuk dia, tapi untuk Pak Maskur, fee lawyer," ujar Rita.

Ia mengaku tidak mengenal Robin sebelumnya dan hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan penyidik resmi KPK.

"Kalian bisa baca berita ini, bahwa Robin Pattuju adalah penyidik KPK resmi yang datang kepada saya," katanya.

Rita mengatakan biaya hukum dalam perkara besar memang tidak kecil. Ia bahkan menyebut pernah berkonsultasi dengan sejumlah pengacara ternama seperti Maqdir Ismail dan Yusril Ihza Mahendra.

Saat itu, kata dia, dirinya tidak memiliki uang tunai dalam jumlah besar karena sedang menjalani masa pidana.

"Saat itu saya tidak pegang uang tunai di lapas. Tapi kalau uang Rp10 juta atau Rp5 juta ada. Uang dari usaha saya di tambang masih ada," ujarnya.

Karena itu, Rita mengaku mengagunkan tiga aset berupa rumah maupun apartemen.

Namun menurut pengakuannya, salah satu aset tersebut kemudian terjual tanpa sepengetahuannya.

Ia menyebut pembelinya adalah Usman Effendi, seorang terpidana korupsi yang juga terseret dalam perkara Robin Pattuju.

Dalam dakwaan KPK, Usman disebut memberikan uang kepada Robin sepanjang Oktober 2020 hingga April 2021 agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Robin sendiri kemudian divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara.

Rita mengaku heran karena dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Robin pada 2023, saat dirinya sedang mengurus pembebasan bersyarat.

"Bahkan saya pada bulan depannya akan bebas," ujarnya.

Selain itu, Rita juga mengungkap hal yang menurutnya janggal dalam administrasi putusan pengadilan yang diterimanya.

Menurut dia, saat putusan dibacakan majelis hakim, nominal denda yang disebutkan adalah Rp100 miliar. Namun dalam salinan putusan yang diterimanya tertulis Rp180 miliar.

Rita menyebut tim hukumnya saat itu harus berkali-kali berkoordinasi dengan Mahkamah Agung hingga akhirnya angka tersebut diperbaiki.

"Pak ini kok beda putusan dengan putusan yang di-print?" ujar Rita menirukan pertanyaan tim hukumnya saat itu.

Menurut dia, perbedaan tersebut berdampak pada kesesuaian putusan antara dirinya dan Khairudin yang diputus dalam perkara yang sama.

"Padahal putusannya sama junto 55," katanya.

Rita diketahui telah bebas murni sejak 17 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan suap perizinan.

Ia menyebut minimnya pemberitaan media membuatnya sempat bingung dan ketakutan saat beraktivitas di ruang publik. Sehingga, ke mana mana Rita mengaku selalu membawa SK bebas.

"Saya ke mana mana bingung, sekelas dapat remisi saja Bu Putri istri Pak Sambo diberitakan, sedangkan saya bebas murni tidak diberitakan, oh mungkin mereka di sana tidak mau memberitakan," jelasnya. 

Meski sudah bebas, proses hukum yang berkaitan dengan dirinya belum sepenuhnya berakhir.

KPK saat ini masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan gratifikasi sektor batu bara yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pada 3 Juni 2026 lalu, penyidik KPK kembali memeriksa Rita sebagai saksi untuk mendalami hubungan ketiga korporasi tersebut dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang sebelumnya pernah diungkap lembaga antirasuah itu.

Mengenai sejumlah klarifikasi dan bantahan Rita terkait perkara yang pernah menjeratnya maupun penyidikan yang masih berjalan di KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merespons upaya konfirmasi media ini.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :