PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Periksa Bupati Penajam hingga Pensiunan Guru dalam Kasus Rita

Home Berita Kpk Periksa Bupati Penaja ...

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menjadi salah satu dari 23 saksi yang diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. 


KPK Periksa Bupati Penajam hingga Pensiunan Guru dalam Kasus Rita
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor berjalan memasuki mobilnya seusai menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Samarinda, Kaltim, Selasa silam (29/4/2025). Ketika itu, Mudyat Noor bersama delapan orang lainnya diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang melibatkan Bupati Kukar, Rita Widyasari periode 2010-2015 dan 2016-2021. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menjadi salah satu dari 23 saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (10/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang telah menjerat tiga korporasi tambang sebagai tersangka.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain Mudyat Noor, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga masyarakat.

Mereka antara lain mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005-2008 berinisial HM, pensiunan guru IDR, pihak swasta IGS, Komisaris Utama PT Bara Kumala Sakti sekaligus Komisaris PT Alam Jaya Pratama MSD, serta Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera MAS.

KPK juga memanggil Kepala Akuntan PT Bara Kumala MHA, Direktur Utama PT Bara Kumala MI, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara MR, dan RA yang pernah menjabat direktur pada PT Sinar Kumala Naga, PT Bara Kumala Sakti, maupun PT Lembu Swana Perkasa.

Saksi lainnya yakni mantan staf Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara RHW, Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama RN, Direktur PT Alam Jaya Pratama periode 2006-2017 RHN, serta Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga SLN.

Baca juga : https://www.eksposkaltim.com/berita-16810-rita-widyasari-bebas-penyidikan-kpk-jalan-terus.html

Penyidik juga memeriksa Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Grup RH, petani berinisial RNR, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Kartanegara periode 2016-2019 MS, Direktur PT Nabila Hawa Tehnik HB alias HBR, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti periode 2008-2012 HC, anggota Kelompok Tani Bentuhung Grup SLM, Ketua Kelompok Tani Bentuhung Grup SMN, admin PT Nabila Hawa Tehnik VA alias DTA, serta ANR yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2011-2014.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejak 2017.

Saat itu KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan TPPU, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada Juni 2024.

Perkembangan terbaru muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara oleh Rita Widyasari. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.

Setahun kemudian, tepatnya pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai hubungan dan aktivitas yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara yang saat ini masih terus dikembangkan KPK.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :