PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Mafia KUR BRI di Samarinda, 2 Pegawai dan 6 Calo Jadi Tersangka

Home Berita Dugaan Mafia Kur Bri Di S ...

Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit BRI. Modusnya dengan merekayasa identitas, surat izin usaha, hingga foto lokasi usaha untuk meloloskan pengajuan kredit senilai hampir Rp4 miliar.


Dugaan Mafia KUR BRI di Samarinda, 2 Pegawai dan 6 Calo Jadi Tersangka
Tampak kamera HP sedang mengambil gambar delapan tersangka dugaan penyalahgunaan KUR BRI Samarinda Unit Temindung dan Sei Pinang Dalam, saat para tersangka di dalam mobil tahanan, Rabu malam (17/6) (ANTARA/ M Ghofar)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Kantor Cabang Samarinda Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung periode 2023–2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan rangkaian pemeriksaan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujar Arifianto, Rabu (17/6) malam.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Seluruhnya merupakan perempuan.

Dua tersangka, yakni WW dan MGF, merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri atau petugas pemasaran sekaligus pemrakarsa kredit. Sementara enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman atau calo.

Menurut penyidik, para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data dan identitas calon nasabah agar memenuhi persyaratan penerimaan KUR.

Modus yang digunakan antara lain mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu. Data tersebut kemudian diproses untuk pengajuan kredit meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan penggunaan dokumen dan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk pembuatan surat izin usaha serta foto rumah maupun tempat usaha yang tidak mencerminkan keadaan riil di lapangan.

“Para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu, kemudian data para calon debitur diteruskan kepada mantri untuk diproses pengajuan kreditnya,” jelas Arifianto.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM debitur disebut dikuasai pihak perantara. Dana pinjaman kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut.

Kasus pertama terjadi di BRI Unit Sei Pinang Dalam, Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada.

Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI yang dilakukan pada 15 hingga 27 Oktober 2025, ditemukan 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan data kependudukan, serta proses pengajuan yang melibatkan pihak ketiga.

Dalam perkara ini, nilai penyaluran KUR yang diduga menyalahi prosedur mencapai Rp897,15 juta. Sementara kerugian keuangan negara yang telah dihitung sementara mencapai Rp338 juta.

Adapun di BRI Unit Temindung, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan KUR dengan nilai lebih besar.

Tersangka MGF bersama pihak lain diduga terlibat dalam pengajuan kredit yang menyalahi prosedur dengan total nilai mencapai Rp3,07 miliar. Dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara ditaksir sebesar Rp1,14 miliar.

Secara keseluruhan, nilai kredit yang diduga disalurkan tidak sesuai prosedur di dua unit BRI tersebut mencapai sekitar Rp3,97 miliar, sedangkan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp1,48 miliar.

Kejari Samarinda menyatakan nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana hasil pencairan kredit yang diduga dinikmati para pelaku.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :