PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan KPK Periksa Nabiel Bos Borneo FC hingga Sekda Kukar di Balikpapan

Home Berita Alasan Kpk Periksa Nabiel ...

KPK tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan sekitar US$5 per ton batu bara dalam perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari, tetapi juga membedah rantai bisnis pertambangan di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan terhadap Nabil Husien dan Said Amin menjadi bagian dari upaya memetakan aliran dana serta aset yang diduga terkait perkara tersebut.


Alasan KPK Periksa Nabiel Bos Borneo FC hingga Sekda Kukar di Balikpapan
Presiden Borneo FC Nabil Husein Said Amin. ANTARA/HO-Borneofc.id

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, dan ayahnya, Said Amin, penyidik mendalami berbagai aspek bisnis pertambangan, mulai dari perizinan hingga dugaan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri pengetahuan para saksi mengenai pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan produksi komoditas tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Selain aliran uang, penyidik juga menggali informasi mengenai proses penerbitan izin pertambangan, pengelolaan hasil produksi, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

"Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut," katanya.

KPK juga meminta keterangan para saksi untuk menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Materi pemeriksaan serupa turut didalami terhadap sejumlah saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku ASN BPKAD Kukar, serta CIC yang merupakan ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain di Balikpapan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi sektor batu bara yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Perkara tersebut kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, berbagai barang bernilai ekonomis, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Perkembangan penting muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita Widyasari. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan terhadap Nabil Husien, Said Amin, serta sejumlah pejabat daerah kali ini menandai masih berlanjutnya upaya KPK menelusuri aliran dana, proses bisnis pertambangan, dan aset-aset yang diduga terkait dalam salah satu pengembangan terbesar perkara yang berawal dari kasus Rita Widyasari.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :