Fenomena hujan debu cokelat yang sempat menyelimuti sejumlah permukiman di Balikpapan mulai memunculkan respons hukum. PBH Peradi Balikpapan membuka posko bagi warga terdampak dan mulai mengkaji kemungkinan gugatan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan membuka posko pendampingan bagi warga yang terdampak fenomena hujan debu cokelat yang menyelimuti sejumlah kawasan Balikpapan beberapa hari terakhir.
Selain menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat, PBH Peradi Balikpapan juga mulai mengkaji berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara memadai oleh pihak terkait.
Ketua PBH Peradi Kota Balikpapan, Ardiansyah, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi dengan sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO) dan pegiat lingkungan di Balikpapan untuk menyikapi fenomena tersebut.
Langkah awal yang disiapkan yakni mendorong agenda dengar pendapat dengan DPRD Balikpapan guna meminta kejelasan mengenai penyebab dan dampak hujan debu yang dikeluhkan warga.
"Kami sudah melakukan konsolidasi dengan beberapa NGO dan aktivis lingkungan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan, termasuk kemungkinan hearing dengan DPRD," kata Ardiansyah kepada EksposKaltim, Rabu (24/6/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) yang menyebut material debu tersebut masih berada dalam kategori aman bagi kesehatan.
Menurut Ardiansyah, klaim tersebut belum dapat diterima begitu saja karena di lapangan telah muncul berbagai keluhan dari masyarakat, mulai dari tenggorokan gatal, batuk, gangguan pernapasan hingga iritasi kulit.
"Dari asumsi sementara dan hasil konsolidasi kami dengan beberapa ahli, fenomena ini sudah menimbulkan dampak kesehatan secara langsung. Namun tentu kami masih menunggu penelitian dan kajian yang lebih pasti," ujarnya.
Selain mengkritisi respons perusahaan, Ardiansyah juga menilai pemerintah perlu bergerak lebih cepat memberikan informasi resmi kepada masyarakat.
Menurut dia, warga berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi diri dari potensi dampak yang muncul.
"Seharusnya sudah ada informasi resmi yang dikeluarkan supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi dan langkah apa yang perlu dilakukan," katanya.
PBH Peradi juga mendesak Pertamina membuka informasi secara transparan mengenai penyebab munculnya debu yang menyelimuti permukiman warga.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan langsung serta memastikan investigasi berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ardiansyah menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah. Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan yang memadai, jalur hukum akan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
"Untuk persiapan, kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan dalam menghadapi persoalan ini. Kami juga terbuka mendampingi warga yang merasa menjadi korban dari peristiwa tersebut," ujarnya.
Menurut dia, salah satu opsi yang sedang dikaji adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action apabila ditemukan dasar hukum dan dukungan masyarakat yang cukup.
"Dan dalam keadaan tertentu kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum gugatan perwakilan kelompok yang selama ini dikenal dengan gugatan class action. Itu yang sedang kami konsolidasikan," jelasnya.
Selain membuka pendampingan hukum, PBH Peradi menilai perusahaan seharusnya segera membuka posko layanan informasi maupun pengaduan bagi masyarakat terdampak.
Pasalnya, hingga kini masih banyak warga yang mengaku kebingungan mengenai pihak yang harus dihubungi maupun langkah yang perlu dilakukan setelah kejadian tersebut.
"Harusnya pemerintah proaktif dan responsif apabila terjadi keadaan seperti ini. Sampai hari ini kami belum melihat langkah-langkah serius untuk mengantisipasi ataupun menanggulangi peristiwa yang muncul tiba-tiba ini," tutup Ardiansyah.
Fenomena hujan debu cokelat yang menyelimuti sejumlah kawasan Balikpapan sejak 23 Juni 2026 sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah pusat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan akan berkoordinasi dan melakukan pengecekan lapangan menyusul keluhan warga terkait debu yang menempel di rumah, kendaraan, dan lingkungan permukiman.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan, DPRD, hingga Dinas Kesehatan telah menyoroti potensi dampak kesehatan dari peristiwa tersebut, sementara PT Kilang Pertamina Balikpapan menyebut material debu diduga berkaitan dengan aktivitas operasional awal kilang baru RDMP dan mengklaim masih berada dalam batas aman. Hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan sumber maupun kandungan partikel debu tersebut.



