PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Baru Peredaran Narkoba ke Kaltim: Tak Lagi Kristal, Narkotika Cair Jaringan Malaysia

Home Berita Modus Baru Peredaran Nark ...

Peredaran narkotika dengan modus baru terungkap di Kalimantan Timur. Polda Kaltim menyita 5.480 mililiter sabu dan ekstasi berbentuk cairan kimia yang diduga dipasok jaringan internasional asal Malaysia. 


Modus Baru Peredaran Narkoba ke Kaltim: Tak Lagi Kristal, Narkotika Cair Jaringan Malaysia
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis baru berbentuk cairan kimia dengan menyita 5.480 mililiter barang bukti yang diduga dipasok dari jaringan sindikat internasional asal Malaysia.

Seorang pria berinisial AA ditangkap di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan kini ditetapkan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di PPU pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Personel Subdit III Ditresnarkoba kemudian melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk AA.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume mencapai 5.480 mililiter," ujar Romy, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan uji laboratorium, enam botol dinyatakan positif mengandung Metamfetamin (sabu-sabu), sementara empat botol lainnya positif mengandung Amfetamin (ekstasi).

Pemasok Berinisial L Masuk DPO

Selain barang bukti utama, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu powerbank beserta kabel pengisi daya, satu kotak plastik klip bening, serta empat tas belanja yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Dari hasil interogasi, AA mengaku memperoleh ribuan mililiter narkotika cair tersebut dari seseorang berinisial L yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut," tegas Romy.

AA kini ditahan di rutan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :