PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Samarinda, Pemasok Masuk Daftar Buron

Home Berita Polisi Bongkar Jaringan S ...

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Samarinda, Pemasok Masuk Daftar Buron
Tersangka A dan barang bukti kini diamankan oleh kepolisian. (Foto : Polda Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pemuda berinisial A (21) ditangkap di Kota Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 5,46 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita.

"Pelaku diamankan di pinggir Jalan Pangeran Antasari Nomor 101, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan gerai Erafone," tutut Romylus dalam keterangannya, Rabu (22/7) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,19 gram atau berat bersih (netto) 5,46 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, satu plastik putih merek Salonpas, satu lembar tisu, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu celana panjang merek Wetland, serta satu bundel plastik klip bening.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H B yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Romylus.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :