Di tengah keluhan produsen pupuk organik lokal yang kesulitan menjual produknya ke perusahaan sawit besar, Dinas Perkebunan Kaltim meminta korporasi memberi ruang lebih luas bagi produk daerah yang telah mengantongi izin resmi dan memenuhi standar mutu.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur mendorong seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun BUMN perkebunan kelapa sawit di Kaltim untuk memprioritaskan penyerapan produk pupuk organik lokal yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Pertanian.
Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat ekosistem industri perkebunan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa korporasi sawit diharapkan memberi ruang bagi produsen lokal yang telah memenuhi kriteria mutu, legalitas, serta daya saing harga.
"Pemanfaatan pupuk lokal berizin perlu kita dorong bersama. Perusahaan perkebunan besar swasta diharapkan dapat memprioritaskan penggunaan produk lokal tanpa mengurangi kebebasan teknis budidaya yang berlaku," ungkap Ahmad Muzakkir lewat keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Terganjal Regulasi Transaksi dan Limbah Mandiri Korporasi
Terkait porsi penggunaan pupuk organik di atas luasan 1,6 juta hektare tutupan kelapa sawit Kaltim, Disbun mengungkapkan belum dapat menghitung persentase pastinya lantaran laporan manual perkembangan perusahaan belum memuat rincian data khusus pupuk organik.
Di sisi lain, minimnya penyerapan produk pupuk lokal oleh korporasi besar dipengaruhi oleh faktor internal industri. Mayoritas PBS sawit telah memiliki teknologi pengolahan limbah mandiri, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) dan janjang kosong (jangkos), yang diolah kembali menjadi pupuk organik untuk kebutuhan kebun sendiri.
Sementara untuk pasar petani swadaya, kelompok masyarakat kini mulai digalakkan memproduksi pupuk mandiri berbahan sampah rumah tangga dan kotoran hewan.
Muzakkir menekankan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi pembina dan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi atau mewajibkan pembelian ke vendor tertentu.
"Dalam pelaksanaan program maupun pembelian di tingkat petani dan KUD, mereka memiliki kebebasan bertransaksi. Intervensi dinas dapat berdampak pada konsekuensi hukum. Tugas kami adalah menganjurkan dan memberikan arahan teknis," tegasnya.
Peluang Emas di Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Meski penetrasi ke segmen korporasi menghadapi tantangan regulasi pengadaan, peluang terbuka lebar bagi produsen pupuk organik lokal melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kondisi tanah pada lahan-lahan PSR yang mulai jenuh membutuhkan asupan pupuk organik untuk meremajakan struktur dan kesuburan unsur hara tanah.
"Pada program PSR, pupuk organik sangat diperlukan untuk mengolah kembali tanah yang jenuh. Peluang berusaha sangat terbuka bagi produk lokal yang sanggup memenuhi regulasi dan kriteria BPDPKS serta kelembagaan petani," urai Muzakkir.
Langkah Jangka Pendek Pulihkan Kapasitas Produksi
Menyikapi kondisi produsen pupuk organik lokal yang kapasitas produksinya hanya mencapai 10–15 persen akibat terbatasnya serapan pasar, Disbun Kaltim menyiapkan sejumlah langkah intervensi jangka pendek.
Disbun akan memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten/kota, BUMD, serta pelaku usaha swasta. Pemetaan komprehensif terhadap produsen terdampak juga tengah berjalan guna mengidentifikasi kendala utama di lapangan.
"Kami akan memetakan produsen yang terdampak agar intervensi tepat sasaran. Promosi dan pemetaan pasar akan diperkuat melalui kegiatan business matching, pameran, serta evaluasi rantai distribusi demi memulihkan kapasitas produksi pelaku usaha lokal di Kaltim," pungkasnya.



