Capaian ini menambah daftar kekayaan budaya Benua Etam yang diakui negara menjadi 71 karya budaya.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kalimantan Timur kembali menambah daftar warisan budaya yang diakui secara nasional. Empat tradisi daerah dinyatakan lolos sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) tingkat nasional yang digelar Kementerian Kebudayaan pada tahun 2026.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Lucia Dyah Prasetyarini, mengatakan empat karya budaya tersebut berasal dari berbagai daerah di Kaltim dan mewakili ragam ekspresi budaya masyarakat setempat.
"Dari total 33 usulan pada tahun 2026, ada empat karya budaya yang sudah lolos sidang di Kementerian Kebudayaan," kata Lucia, ditulis Kamis (30/7).
Empat tradisi yang berhasil lolos yakni kerajinan Anjat dari Kabupaten Kutai Barat, musik tradisional Petep dari Kabupaten Penajam Paser Utara, tradisi Belian Kutai dari Kabupaten Kutai Timur, serta seni pertunjukan Sandiwara Mamanda (Sandima) dari Kota Samarinda.
Menurut Lucia, keberhasilan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan penyusunan dokumen, kajian sejarah, dokumentasi visual, hingga pembuktian keberlangsungan tradisi di tengah masyarakat.
Sementara itu, sebanyak 29 usulan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi dokumen sebelum diajukan ke sidang penetapan berikutnya.
"Kelengkapan yang diverifikasi meliputi video, foto, hingga kajian sejarah yang membuktikan bahwa tradisi tersebut telah hidup dan diwariskan minimal selama lima puluh tahun," ujarnya.
Dalam waktu dekat, tim ahli kebudayaan dari pemerintah pusat dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah usulan yang masih berproses.
Disdikbud Kaltim menilai penetapan WBTb bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap tradisi lokal agar tidak hilang akibat perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
"Tujuan penetapan warisan budaya tak benda adalah melindungi tradisi agar tidak punah tergerus perkembangan zaman," kata Lucia.
Dengan tambahan empat tradisi yang lolos tahun ini, jumlah Warisan Budaya Tak Benda asal Kalimantan Timur yang telah ditetapkan pemerintah pusat kini mencapai 71 karya budaya. Sebelumnya, hingga akhir 2025, Kaltim tercatat memiliki 67 WBTb nasional.
Lucia mengatakan capaian tersebut semakin memperkuat posisi Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya yang masih terjaga dan aktif didokumentasikan.
Selain untuk pelestarian, pengakuan terhadap warisan budaya juga diharapkan menjadi daya tarik wisata berbasis edukasi dan budaya yang mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal, mencintai, dan ikut melestarikan warisan budaya yang dimiliki Kalimantan Timur," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga menargetkan capaian di sektor kebudayaan ini dapat mendukung upaya mempertahankan posisi daerah dalam jajaran tiga besar nasional pada Indeks Pemajuan Kebudayaan.



