Setelah bertahun-tahun menjadi titik penumpukan sampah terbuka, Zona 1 TPA Sambutan akhirnya ditutup. Samarinda memulai babak baru pengelolaan sampah dengan sistem yang lebih ramah lingkungan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Terhitung sejak 30 Juli 2026, seluruh pembuangan sampah dialihkan ke Zona 2 yang menggunakan metode sanitary landfill, sekaligus menandai dimulainya penataan Zona 1 yang selama bertahun-tahun menjadi lokasi penimbunan utama.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamilia Shanti, menyampaikan bahwa beroperasinya Zona 2 menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah kota. Aktivitas pembuangan di Zona 1 resmi dihentikan untuk memasuki tahap penutupan dan rehabilitasi sesuai standar lingkungan.
"Alhamdulillah Samarinda memenuhi target tepat waktu. Zona 1 memasuki tahap perapian, ditutup, dan dikelola sesuai standar," ujar Neneng dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7).
Keberhasilan mengoperasikan Zona 2 tak lepas dari kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), meskipun dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak sebagai pengelola utama, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menangani pembangunan infrastruktur pendukung.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyiapkan penerangan jalan menuju lokasi, diserta penataan sistem pengangkutan dan sosialisasi masyarakat secara terpadu.
"Walaupun di masa efisiensi, kalau semuanya berkolaborasi dan bekerja sama, semuanya bisa terwujud," jelas Neneng.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa Zona 2 memiliki luas sekitar satu hektare dan dikelola dengan metode sanitary landfill. Sampah tak lagi ditumpuk begitu saja, melainkan dipadatkan secara bertahap lalu ditutup dengan lapisan tanah agar aman dari pencemaran.
Jika dianalogikan, proses penimbunan tersebut seperti membuat kue lapis. Sampah ditimbun setebal 30–60 cm dan dipadatkan, lalu dilapisi tanah sekitar 15–30 cm. Ketersediaan tanah penutup di lokasi TPA juga melimpah sehingga tidak perlu mendatangkan dari luar.
Suwarso memperkirakan umur layanan Zona 2 dapat mencapai satu tahun jika pengelolaan dilakukan konsisten. Selain penataan sampah, pengolahan air lindi melalui instalasi pengolahan limbah serta jaringan perpipaan gas metana disiapkan untuk mencegah risiko kebakaran.
Pemkot Samarinda dipastikan tidak membiarkan Zona 1 begitu saja. Alokasi anggaran sebesar Rp11,3 miliar disiapkan tahun ini (yang meningkat dari Rp6 miliar pada 2025) untuk mempercepat penutupan, pemadatan, pengelolaan lindi dan gas metana, hingga alih fungsi menjadi ruang terbuka hijau.
"Dulu sulit ditata karena sampah terus masuk. Sekarang setelah operasional berpindah ke Zona 2, kita bisa fokus melakukan rehabilitasi," terang Suwarso.
Di sisi lain, proses kerja sama regional dengan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala besar masih terus berjalan. Pembahasan teknis dan MoU telah memasuki tahap koordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah pusat.
Suwarso menegaskan bahwa usia layanan TPA sangat bergantung pada keberhasilan pengurangan sampah dari hulu. Keberadaan 10 unit insinerator kecamatan, program sedekah sampah, bank sampah, hingga Kampung Salai menjadi langkah strategis untuk menekan volume sampah harian.
"Nanti terus kita informasikan kepada masyarakat agar pemilahan sampah dimulai dari rumah," pungkasnya.



