PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Parkir Berlangganan Samarinda Dibidik Jadi Senjata Lawan Jukir Liar

Home Berita Parkir Berlangganan Samar ...

Parkir Berlangganan Samarinda Dibidik Jadi Senjata Lawan Jukir Liar
ILUSTRASI parkir di Samarinda. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak ingin kebijakan parkir berlangganan berhenti sebagai skema baru menarik retribusi.

Tahun ini, kebijakan tersebut sekaligus diarahkan menjadi instrumen untuk memutus praktik jukir liar, menutup celah kebocoran pendapatan daerah, hingga mengendalikan persoalan sosial yang kerap muncul di titik-titik parkir.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan parkir berlangganan akan mulai diberlakukan pada 2026 dengan sistem pembayaran selama satu tahun yang dapat dilakukan secara bertahap. Tarifnya ditetapkan Rp400 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.

“Bisa dibayar secara bertahap. Rencananya untuk kendaraan roda 2 itu sebesar Rp400 ribu setahun. Kalau kita bagi 360 hari itu kenanya hanya Rp1.100,” ujar Andi Harun.

Dengan tarif tersebut, warga nantinya dapat menggunakan parkir tepi jalan umum berkali-kali dalam sehari tanpa kembali membayar setiap kali memarkirkan kendaraan.

“Dalam satu hari bisa parkir berpuluh, beratus kali. Hanya bayar Rp1.100. Tapi tidak ada lagi kebocoran,” katanya.

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir berlangganan dipatok Rp1 juta per tahun. Jika dibagi 360 hari, nilainya sekitar Rp2.700 per hari. Andi Harun membandingkan skema itu dengan pola pembayaran sebelumnya.

 

Kendaraan roda dua yang sebelumnya membayar Rp2 ribu sekali parkir, misalnya, dapat mengeluarkan Rp20 ribu apabila harus parkir 10 kali dalam sehari. Sementara tarif kendaraan roda empat di lapangan bahkan dapat mencapai lebih tinggi ketika berhadapan dengan jukir liar.

“Kalau kendaraan dulu kan ada yang Rp4 ribu yang resmi, ada juga yang jukir liar itu Rp5-10 ribu. Itu per sekali parkir,” jelasnya.

Bukan Sekadar Mengejar Uang Parkir

Pemkot Samarinda menegaskan cakupan program ini adalah parkir tepi jalan umum, bukan parkir di dalam gedung. Untuk parkir dalam gedung seperti mal dan hotel, mekanismenya berbeda karena penyelenggaraannya dapat dilakukan pihak swasta melalui vendor dan sistem parking gate.

“Mulai dari Palaran sampai ke Sungai Siring. Dalam satu hari mau berapa kalipun parkir. Ini untuk parkir tepi jalan umum. Kecuali parkir dalam gedung,” ujarnya.

Namun, di balik skema pembayaran tersebut, ada target yang lebih besar yakni menghilangkan transaksi tunai yang selama ini membuka ruang kebocoran sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap jukir di lapangan.

“Secara otomatis pada saat yang sama yang akan kita hilangkan adalah jukirnya,” tegas Andi Harun.

Ia mengakui langkah tersebut bukan perkara mudah. Respons publik terhadap rencana penghapusan jukir bahkan telah bermunculan di media sosial. Andi Harun bahkan terbuka mengakui bahwa Pemkot tidak bisa menjamin kebijakan tersebut langsung memberantas seluruh jukir liar.

“Kami juga tidak bisa meyakini seratus persen bahwa dengan upaya itu kita bisa melakukan pemberantasan atau pengendalian jukir liar. Tapi jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Samarinda tak hanya mengandalkan perubahan sistem pembayaran. Pemerintah juga akan menyiapkan satgas penegakan hukum yang melibatkan pemerintah, Polri dan TNI, dengan dukungan Denpom, Brimob dan unsur lainnya.

Andi Harun mengatakan satgas tersebut disiapkan untuk memastikan persoalan parkir tidak berhenti pada aturan administratif, terutama ketika praktik jukir berkembang menjadi ancaman atau intimidasi terhadap masyarakat.

Bahkan, pengguna parkir yang telah mengikuti program berlangganan dan masih menghadapi pungutan hingga ancaman dari jukir liar nantinya dapat melaporkan kejadian tersebut agar ditindak.

Andi Harun menempatkan persoalan parkir dalam agenda yang lebih besar: membangun Samarinda sebagai kota jasa dan perdagangan. Menurutnya, ketika Samarinda semakin bergantung pada sektor jasa dan perdagangan, kualitas pelayanan publik serta keteraturan ruang kota akan ikut menentukan daya tarik kota bagi warga maupun pendatang.

Ia mengingatkan Samarinda bukan hanya melayani mobilitas warganya sendiri. Kota ini juga menjadi tujuan masyarakat dari Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang hingga pengunjung dari luar Kalimantan Timur. Persoalan sosial yang tidak terkendali, termasuk praktik jukir liar, menurutnya dapat berdampak terhadap citra kota.

Karena itu, ia menolak jika kebijakan parkir hanya dibaca sebagai upaya Pemkot mendapatkan pemasukan.

“Jadi jangan cuma lihat bahwa Samarinda itu pengen dapat sesuatu dari kita ngatur parkir. Tapi ada hal yang secara paralel bisa kita atasi bersama,” tegasnya.

Sebelum menyasar masyarakat luas, Pemkot Samarinda akan menjadikan lingkungan pemerintah daerah sebagai contoh awal penerapan parkir berlangganan.
Sekitar 17 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda akan menjadi kelompok awal yang mengikuti program tersebut. Menurut Andi Harun, pemerintah harus lebih dulu menunjukkan komitmen sebelum meminta masyarakat mengikuti kebijakan tersebut.

“Kenapa kita mulai dari pegawai, bir kita menjadi contoh bahwa mulai wali kota dan seluruh pegawainya adalah pelaksanaan pertama sebagai contoh bagi masyarakat,” jelasnya.

Diskon juga disiapkan bagi kendaraan kedua dan seterusnya agar program tidak terlalu membebani masyarakat. Sementara itu, pembayaran tunai di lokasi parkir nantinya ditargetkan tidak lagi digunakan. Pengecualian diberikan bagi masyarakat dari luar Samarinda yang tidak mengikuti program berlangganan.

“Pada akhirnya nanti parkir tidak ada lagi yang uang tunai di tempat kecuali bagi nonwarga Samarinda. Jika datang ke Samarinda maka kan dia tidak harus berlangganan. Itu tetap memakai e-money,” katanya.

Lebih jauh, Andi Harun juga menegaskan bahwa persoalan parkir dapat berubah menjadi perkara pidana apabila terdapat unsur ancaman atau intimidasi terhadap pengguna. Ia menjelaskan, Perda maupun Perwali tidak dapat mengambil alih ketentuan pidana yang telah diatur dalam hukum nasional. Untuk tindakan pidana, penegakan hukum tetap mengacu pada KUHP, sementara aturan daerah digunakan untuk mengatur aspek administratif.

“Tinggal nanti disinergikan hukum acaranya sehingga menjadi terpadu,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :