Setelah hampir dua tahun bergulir dari tahap penyelidikan hingga audit kerugian negara, perkara dugaan korupsi di PT Laut Bontang Bersinar (LBB) akhirnya memasuki babak baru.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin memasuki babak baru. Lien kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah hampir dua tahun polisi menggulirkan proses penyelidikan hingga audit kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional perusahaan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bontang Ipda Asyril Rifa’i menjelaskan hasil pemeriksaan, penggunaan anggaran operasional perusahaan diduga tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
“Dari hasil perhitungan yang kami terima, nilai kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,7 miliar,” katanya, Rabu (26/8).
Polisi saat ini masih menyelesaikan administrasi dan kelengkapan berkas perkara, sebelum nantinya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski telah berstatus tersangka, Muhammad Lien Sikin belum ditahan. Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang masih menjalani pengobatan akibat kecelakaan yang dialaminya.
“Untuk sementara yang bersangkutan tetap menjalani wajib lapor,” ujar Asyril.
Penanganan perkara ini sendiri bukan proses yang baru dimulai. Polisi telah melakukan penyelidikan sejak 2024 sebelum kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.
Setelah rangkaian penyidikan dan perhitungan kerugian negara rampung, status hukum Muhammad Lien Sikin kemudian ditingkatkan menjadi tersangka pada pertengahan 2026.
PT LBB diketahui merupakan perusahaan yang berada di bawah Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa kepelabuhanan dan selama ini mengelola Pelabuhan Loktuan.
Muhammad Lien Sikin tercatat mulai menduduki posisi Direktur PT LBB pada 2022. Namun, jabatannya sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut berakhir setelah dirinya diberhentikan pada 11 Maret 2025.
"Kami masih melakukan penyempurnaan berkas perkara. Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, akan kami teruslan kepada pihak kejaksaan," tandasnya.


