EKSPOSKALTIM, Samarinda – Setelah lebih dari tiga tahun bertahan tanpa penyesuaian, tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai naik per 1 September 2026. Namun kenaikan tarif ini tidak datang tanpa batas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memastikan penyesuaian tetap berada dalam koridor tarif yang ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim pada Juli 2023. Bahkan, meski kenaikan dapat mencapai maksimal 15 persen, pengusaha angkutan tidak diperbolehkan mematok tarif melampaui batas atas yang telah ditetapkan dalam SK tersebut.
Di saat yang sama, Dishub Kaltim mengingatkan kenaikan tarif tidak boleh berhenti pada penambahan ongkos perjalanan. Pengusaha diminta mengimbanginya dengan perbaikan layanan agar kenaikan tarif tidak justru membuat masyarakat meninggalkan angkutan umum.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, mengatakan kewenangan pemerintah provinsi mencakup angkutan antarkota dalam provinsi, seperti rute Samarinda-Balikpapan, Samarinda-Bontang, Samarinda-Sangatta hingga Samarinda-Berau.
“Antar kabupaten dalam provinsi Kaltim lah yang kita atur yang menjadi kewenangannya provinsi,” ujar Heru.
Menurut Heru, tarif yang selama ini berlaku mengacu pada SK Gubernur yang diterbitkan pada Juli 2023. Artinya, tarif tersebut telah bertahan selama lebih dari tiga tahun.
Padahal, secara ketentuan, tarif tersebut dapat ditinjau kembali secara berkala.
“Jadi secara ketentuan di dalam klausulnya juga tiap 6 bulan bisa ditinjau ulang. Jadi ini sudah 3 tahun juga sudah bisa dikaji ulang,” lanjutnya.
Evaluasi itu kemudian tidak hanya didasarkan pada lamanya tarif berlaku. Dishub Kaltim juga melihat perubahan komponen biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha angkutan.
“Operasional ini termasuk sparepart pemeliharaan, ada tenaga, pekerja SDM, BBM dan lain-lain lah,” sambungnya.
MASIH DI DALAM ‘RING’ SK 2023
Heru menegaskan penyesuaian tarif yang mulai berlaku 1 September bukan berarti pemerintah menerbitkan SK tarif baru.
Tarif baru tersebut masih berada dalam rentang batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur pada 2023.
“intinya sebetulnya tarif yang berlaku saat ini, misalnya sebelum naik Tarif sesuai SK itu yang ditetapkan batas atas, batas bawah,” jelasnya.
Ia mencontohkan tarif rute Samarinda-Balikpapan. Dalam SK 2023, batas bawah tarif ditetapkan Rp44.000 dan batas atas Rp64.000 untuk kriteria yang diatur dalam layanan ekonomi. Sementara layanan non-ekonomi memiliki kriteria tersendiri, salah satunya menggunakan pendingin udara atau AC.
Selama ini, tarif ekonomi Samarinda-Balikpapan diberlakukan Rp45.000. Sementara tarif layanan AC sebesar Rp55.000. Keduanya masih berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah.
“Artinya kan masih di dalam batas ring, batas bawah dan batas atas,” lanjutnya.
Mulai 1 September, tarif ekonomi naik Rp45.000 menjadi Rp50.000. Sedangkan tarif non-ekonomi atau layanan AC naik dari Rp55.000 menjadi Rp60.000. Karena masih berada dalam rentang yang telah ditetapkan, Heru memastikan penyesuaian tersebut tidak membutuhkan penerbitan SK tarif baru.
“Sebenarnya masih di dalam ring SK yang sudah keluar di tahun 2023,” tegasnya.
Meski Dishub Kaltim menyepakati adanya penyesuaian, Heru menegaskan kenaikan tarif tidak otomatis berlaku sama untuk seluruh rute AKDP. Pengusaha tetap diminta melihat kondisi lapangan masing-masing.
Ia mencontohkan rute di wilayah Grogot dan Penajam. Meskipun sama-sama masuk kategori AKDP, tarif di rute tersebut belum tentu ikut naik.
“Karena dia akan mempelajari kondisi lapangan,” jelas Heru.
Menurutnya, pengajuan penyesuaian tarif paling banyak berasal dari pengusaha yang melayani rute Samarinda-Balikpapan, Samarinda-Bontang dan Samarinda-Sangatta.
Namun, karena kebijakan ini menyangkut kategori AKDP secara umum, Dishub tetap melakukan pengaturan agar kenaikan tidak melebihi koridor yang ditetapkan yakni maksimal 15 persen. Sebab, pengusaha tetap dibatasi oleh batas atas tarif dalam SK Gubernur 2023.
Heru menilai penyesuaian tarif cukup wajar mengingat biaya operasional dan upah tenaga kerja mengalami kenaikan selama tarif lama diberlakukan.
Ia berharap masyarakat tetap menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki izin, sementara pengusaha dapat menjaga kualitas layanan setelah tarif disesuaikan.
“Saya harap bisa dipahami dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penyesuaian tarif tersebut sebelumnya bermula dari permohonan para pengusaha angkutan yang kemudian ditindaklanjuti Dishub Kaltim dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan argumen yang disampaikan. Pembahasan kemudian dilakukan pada 20 Agustus. Sebelum diterapkan, Dishub Kaltim memberikan waktu sosialisasi minimal tujuh hari melalui flyer informasi yang ditempatkan di terminal.
Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan kategori layanan AKDP, bukan semata-mata berdasarkan terminal tempat angkutan beroperasi.
“Dan kita pun disepakat di dalam rapat itu untuk naik intinya tidak boleh melebihi yang ditetapkan dalam SK di 2023,” tutup Heru.


