PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kalimantan Masih Berjibaku dengan Karhutla, Penghargaan Pemda Dinilai Ironis

Home Berita Kalimantan Masih Berjibak ...

Saat Kalimantan masih diselimuti asap karhutla dan pemerintah berjibaku memadamkan api, pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah justru menuai kritik. Dianggap tidak peka terhadap situasi kekinian yang dihadapi masyarakat.  


Kalimantan Masih Berjibaku dengan Karhutla, Penghargaan Pemda Dinilai Ironis
ILUSTRASI penghargaan pemerintah daerah di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda Kalimantan. Foto: Ekspos Kaltim/AIgemini

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pemberian apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2025 Batch II Regional Kalimantan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menuai sorotan.

Bukan terhadap pentingnya penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah, melainkan pada momentum penyerahannya yang berlangsung ketika Kalimantan, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), masih berjibaku menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengamat Kebijakan Publik Kaltim, Syaiful Bachtiar, menilai penghargaan terhadap pemerintah daerah tetap penting. Namun, ukuran keberhasilan pemerintah daerah menurutnya tidak semestinya hanya dilihat dari capaian program berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

"Tetapi juga harus mampu merefleksikan persoalan riil yang dihadapi masyarakat," kata pengajar dari Universitas Mulawarman ini dihubungi Ekspos Kaltim, Jumat (4/9). 

Syaiful menjelaskan, apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Kalimantan Batch II yang diselenggarakan Kemendagri dan IPDN mencakup empat kategori utama, yakni akses penduduk terhadap layanan pendidikan, implementasi Program 3 Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Menurutnya, empat kategori tersebut memang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Namun, capaian dalam bidang pendidikan, perumahan, kesehatan maupun lingkungan tetap perlu diuji berdasarkan dampak konkretnya di lapangan.

“Kalau kita lihat secara vulgar pun empat kategori itu di Kalimantan, khususnya Kaltim, menurut saya masih perlu pembuktian yang lebih jauh. Atau yang lebih konkret mengenai pengadaan tersebut,” kata Syaiful.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Syaiful adalah indikator pengelolaan sampah dan lingkungan. Ia mengakui terdapat sejumlah daerah di Kaltim yang layak diapresiasi karena telah menunjukkan upaya dalam pengelolaan sampah.

Namun, menurutnya, persoalan lingkungan di Kalimantan tidak dapat dipandang hanya dari perspektif kawasan perkotaan atau wilayah padat penduduk.

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika berbicara mengenai wilayah kabupaten dengan bentang wilayah yang luas serta aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, seperti pertambangan batu bara dan perkebunan sawit.

Karena itu, ia menilai indikator lingkungan semestinya diperluas. Pengelolaan lingkungan tidak cukup hanya mengukur bagaimana pemerintah menangani sampah rumah tangga, tetapi juga bagaimana limbah industri, pertambangan dan perkebunan dikendalikan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Artinya yang limbah-limbah itu bisa saja kita patuhkan, jadi betul-betul sampah-sampah industri, dari tambang dan kebun itu juga bisa merusak lingkungan,” jelasnya.

Penghargaan Berhadapan dengan Realitas Karhutla

Sorotan Syaiful terhadap momentum penghargaan semakin mengemuka karena penyerahannya berlangsung ketika Kalimantan tengah menghadapi ancaman karhutla.

Syaiful memahami bahwa proses penilaian penghargaan kemungkinan tidak dilakukan dalam waktu yang berdekatan dengan penyerahannya. Penilaian bisa saja telah dilakukan sebelum Kalimantan memasuki fase kemarau dan sebelum karhutla kembali menjadi persoalan besar.

Karena itu, menurutnya, persoalan bukan terletak pada substansi penilaian, melainkan pada momentum penyerahan penghargaan.

“Kalimantan dan Kaltim pada khususnya itu sedang berjibaku untuk mengamankan lingkungannya dari kebakaran hutan,” katanya.

Menurut Syaiful, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Terlebih, saat ini pemerintah juga mendorong keterlibatan Polri dan TNI untuk mencegah serta menindak pihak yang terindikasi melakukan pembakaran hutan secara sengaja.

Namun, penanganan karhutla menurutnya tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Pemerintah perlu masuk lebih jauh dengan menelusuri sumber kebakaran, status lahan, perizinan, serta pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah tersebut.

“Ini sebenarnya bisa dianggap sederhana kalau itu serius dalam proses penanganannya. Jangan juga masyarakat yang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat kecil tidak seharusnya selalu menjadi pihak pertama yang disalahkan tanpa terlebih dahulu memastikan siapa sebenarnya yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab atas lahan yang terbakar.

Menurut Syaiful, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri, terutama karena pembakaran secara sengaja dapat memberikan keuntungan dalam proses pembukaan lahan. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

“Padahal itu untuk memastikan apakah betul itu ada unsur masyarakat oknumnya yang melakukan pembakaran itu atau jangan-jangan juga ada aktor di belakangnya,” tegasnya.

Dalam konteks kawasan yang telah memiliki izin pertambangan maupun perkebunan, Syaiful menilai tanggung jawab perlindungan lingkungan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari pemegang izin. Menurutnya, pihak yang memperoleh izin untuk mengelola suatu wilayah harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah tersebut tetap terlindungi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga mengevaluasi tanggung jawab pemegang izin apabila kebakaran terjadi di wilayah yang mereka kelola.

“Walaupun misalnya ‘kami tidak tahu itu yang bakar’ atau ‘entah siapa’, itu urusan lain, yang penting yang punya izin, kalian harus menjaga lingkungan kalian, menjaga wilayah tersebut,” tegasnya.

Bahkan, menurut Syaiful, pencabutan izin dapat menjadi salah satu opsi apabila pemegang izin tidak mampu menjalankan tanggung jawab perlindungan wilayah. Ia juga mendorong pemerintah melakukan penelusuran setelah kebakaran terjadi. Sebab, perubahan fungsi lahan setelah kebakaran dapat menjadi salah satu petunjuk yang perlu diperiksa.

“Kalau setelah kebakaran hutan dan kemarau selesai, kemudian ditanami kebun sawit dengan luasan yang terbakar, itu mestinya yang diberikan sanksi,” katanya.

Menurutnya, hubungan antara lokasi kebakaran dengan pemanfaatan lahan setelah kebakaran patut dilihat dalam konteks yang lebih luas.

“Tentu ini bisa patut diduga bahwa ini bisa ada hubungannya antara yang kemudian memanfaatkan dampaknya kebakaran hutan dengan kepentingan industri tertentu,” ujarnya.

Lanjutnya, menurut Pengamat Kebijakan Publik Kaltim ini karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan atau kebakaran vegetasi. Dampaknya meluas hingga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Asap dari kebakaran hutan dapat bergerak dari wilayah pedalaman menuju kawasan perkotaan dan mengganggu masyarakat yang tidak berada di lokasi kebakaran.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius karena pola karhutla terus berulang setiap musim kemarau. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penyelesaian karhutla belum menyentuh akar persoalan.

“Jangan lagi dicari orangnya yang ketemu misalnya hanya kroco-kroco-nya saja. Kemudian juga setelah itu hukumannya ringan, nanti tahun depan atau tahun berikutnya kita kebakaran hutan lagi,” tegasnya.

Penghargaan Bisa Menunggu, Penanganan Karhutla Mendesak

Terakhir, Syaiful kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai memenuhi indikator. Yang menjadi persoalan adalah momentum ketika penghargaan tersebut diserahkan.

Ia memahami penilaian kemungkinan telah dilakukan jauh sebelum kondisi karhutla saat ini. Namun, menurutnya, kondisi aktual seharusnya tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu pelaksanaan.

Syaiful menyebut saat ini pemerintah, Polri, TNI dan masyarakat masih berjibaku memadamkan kebakaran. Di saat bersamaan, dampak susulan berupa gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara juga harus ditangani.

Menurutnya, penghargaan dapat diberikan setelah kondisi lingkungan lebih terkendali.
Ia mendorong Kemendagri dan pemerintah daerah untuk terlebih dahulu memperkuat pencegahan, pengawasan dan penindakan karhutla. Apalagi kata Syaiful, pemberian penghargaan bukan kebutuhan yang mendesak sehingga dapat dilaksanakan setelah persoalan karhutla dan dampaknya ditangani.

“Ironis juga, di satu momentum itu penyampaian penghargaannya, kemudian di satu sisi sekarang kita lagi berjuang mengatasi kebakaran hutan, dampak asapnya dan juga cemas dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku air bersih,” paparnya.

Bagi Syaiful, yang lebih mendesak saat ini adalah memastikan kebakaran dapat dihentikan sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat aktor intelektual di baliknya.

“Momentumnya tidak pas. Yang utama sekarang itu adalah mengatasi kebakaran. Setelah menindak para pelakunya, baik yang pelaku dilaporkan atau aktor intelektual di baliknya,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :