EKSPOSKALTIM, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak hanya menyasar pejabat pertanahan.
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd Arafiq termasuk pihak yang diamankan dalam OTT ketika dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.
Budi juga membenarkan Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujarnya.
Meski telah mengonfirmasi kedua nama tersebut, KPK belum mengungkap peran Fahd maupun Arif dalam perkara yang sedang didalami. Status hukum keduanya juga belum diumumkan.
17 Orang Diamankan
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang dari sejumlah unsur.
Selain Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto, sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN juga ikut diamankan.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB.
Namun hingga Senin, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan korupsi, nilai transaksi, maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.
Penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan peran masing-masing dalam perkara.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang dilepaskan karena tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
Hingga proses tersebut selesai, KPK belum menyatakan Fahd Arafiq maupun Arif Sugiyanto sebagai tersangka.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.



