Kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal CV ABI mulai menyeret aset para tersangka. Kejati Kaltim menyita dua bidang tanah di Samarinda, salah satunya disebut milik tersangka yang merupakan ASN Kementerian ESDM.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal CV ABI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
“Upaya paksa berupa penyitaan aset tanah dan bangunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Toni di Samarinda, Rabu (23/9).
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim terhadap aset yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara penambangan batu bara ilegal.
Pengamanan aset tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang telah menyeret tiga orang tersangka dalam operasional pertambangan tanpa izin sah.
Toni mengatakan aset pertama yang disita berupa satu bidang tanah berikut bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM di Kecamatan Palaran, Samarinda.
“Aset yang kami sita meliputi satu bidang tanah berikut bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM di Kecamatan Palaran, Samarinda,” ujar Toni.
Aset tersebut berada di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda.
Selain itu, penyidik menyita satu bidang tanah seluas 269 meter persegi di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, yang disebut milik tersangka AF.
Ada ASN ESDM
Toni menyebut AF merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
“Tersangka AF merupakan ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung,” tutur Toni.
Penyitaan tanah seluas 269 meter persegi di Samarinda Utara tersebut dilakukan berdasarkan penetapan izin resmi Pengadilan Negeri Samarinda.
Kejati Kaltim menyebut praktik penjualan komoditas batu bara ilegal yang tidak berasal dari lokasi izin tambang sah miliknya berlangsung berkelanjutan sejak 2020 hingga 2024.
“Tim penyidik terus melacak aset hasil kejahatan lainnya guna merespons potensi kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan,” kata Toni.
Langkah penyitaan aset tersebut merujuk pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara ilegal tersebut saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
“Penindakan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam di Benua Etam,” ujar Toni. (ant)



