PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terdakwa Pikir-Pikir, Sidang Vonis Pencabulan Lima Siswi di Balikpapan Ricuh

Home Berita Terdakwa Pikir-pikir, Sid ...

Sidang perkara pencabulan lima siswi sekolah dasar di Balikpapan Tengah berakhir dengan suasana tegang. Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan, situasi di Pengadilan Negeri Balikpapan berubah ricuh.


Terdakwa Pikir-Pikir, Sidang Vonis Pencabulan Lima Siswi di Balikpapan Ricuh
Sidang mendadak ricuh usai pembacaan putusan terhadap mantan kepala sekolah terdakwa pencabulan 5 siswi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/9). Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Sidang perkara pencabulan terhadap lima siswi sekolah dasar di Balikpapan Tengah berakhir ricuh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa, Bono Setiawan, Rabu (23/9/2026).

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah dasar itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap para korban dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang dimilikinya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dipotong seluruhnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayarnya, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai pembacaan putusan, suasana di PN Balikpapan berubah tegang. Sejumlah keluarga dan warga mengejar terdakwa saat ia hendak keluar dari ruang sidang.

Situasi tersebut kemudian berujung pada aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Pintu kaca di PN Balikpapan pecah dalam kericuhan tersebut.

Seorang warga yang berada di lokasi mengatakan dirinya terluka akibat pecahan kaca.

“Kaki saya terluka terkena pecahan kaca,” ujarnya.

Kericuhan juga terjadi ketika sejumlah warga mendekati tim penasihat hukum terdakwa, Indra Gunawan dan Yuliana Rombe. Keduanya disebut mendapat intimidasi dan ancaman dari massa yang berada di lokasi.

Petugas keamanan kemudian berupaya mengamankan penasihat hukum serta terdakwa dari situasi tersebut.

Sementara itu, setelah vonis dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Perkara ini bermula setelah salah satu korban menceritakan dugaan perbuatan tersebut kepada orang tuanya. Kasus kemudian dilaporkan ke Polresta Balikpapan dan ditindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan.

Dalam perkara tersebut, Bono didakwa melakukan pencabulan terhadap lima siswi sekolah dasar di wilayah Balikpapan Tengah. Perbuatan itu disebut berlangsung pada 2025 hingga awal 2026 dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala sekolah terhadap para siswa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan posisi terdakwa sebagai kepala sekolah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya menjadi bagian yang diperhatikan dalam menjatuhkan putusan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :