PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Cuan Migas Kaltim Belum Cair, KPK Ikut Turun Tangan

Home Berita Cuan Migas Kaltim Belum C ...

Kaltim sudah lama menjadi salah satu daerah penghasil migas, tetapi hak daerah atas pengelolaan sebagian wilayah kerja belum sepenuhnya bergerak. KPK kini ikut turun tangan. 


Cuan Migas Kaltim Belum Cair, KPK Ikut Turun Tangan
Sumur migas WK Mahakam. Sumber gambar: Humas Pertamina.

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Hak participating interest (PI) 10 persen Kalimantan Timur dari sejumlah wilayah kerja (WK) migas belum seluruhnya terealisasi. Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas segera memproses penawaran PI tersebut agar manfaat ekonomi kegiatan hulu migas dapat lebih optimal dirasakan daerah.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan, daerah penghasil seperti Kaltim baru menerima hak PI 10 persen dari dua WK migas.

"Kedua WK itu adalah WK Mahakam dengan KKKS Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga dengan KKKS Pertamina Hulu Sangasanga," kata Rudy saat menerima Kunjungan Kehormatan dan Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas bersama SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Kamis (24/9). 

Menurut Rudy, Pemprov Kaltim berharap KKKS dan SKK Migas dapat membantu memfasilitasi daerah untuk memperoleh hak PI 10 persen dari wilayah kerja migas lainnya. Saat ini, satu usulan PI lainnya masih dalam proses, yakni WK Eastkal Attaka yang dikelola KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).

Rudy menambahkan meski sejumlah sumur pada beberapa lapangan migas mengalami penurunan produksi secara alami, Pemprov Kaltim tetap optimistis pengembangan yang dilakukan KKKS dapat memberikan hasil lebih menjanjikan di masa mendatang.

Terlebih, beberapa KKKS seperti ENI dan Petronas (Carigali Limited) melihat prospek di sejumlah area yang sebelumnya kurang diminati operator lain.

KPK Minta Tak Ditunda


Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana, turut menyoroti belum optimalnya pemenuhan kewajiban PI 10 persen di Kaltim.

Andy menegaskan penawaran PI 10 persen kepada daerah merupakan kewajiban berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2004.

"Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran (offering) PI 10 persen itu wajib hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, jangan ditunda-tunda lagi," tegas Andy.

KPK juga meminta wilayah kerja lain yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim agar segera melakukannya.

Berdasarkan data Pemprov Kaltim, sejumlah wilayah kerja yang penawaran PI-nya belum bergerak meliputi WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II.

Selain wilayah kerja tersebut, peluang PI juga terbuka pada wilayah kerja yang berada di atas 12 mil laut. Wilayah tersebut meliputi WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.

Menurut Andy, perusahaan yang beroperasi di Kaltim semestinya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat setempat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di Kaltim, pengelolaan PI 10 persen tersebut diamanatkan kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP). PI tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam struktur APBD. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :