PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tambang Emas Ilegal Rantau Layung, Pendulang Tradisional Dijerat UU Minerba

Home Berita Tambang Emas Ilegal Ranta ...

Sepekan setelah laporan warga Rantau Layung dan JATAM Kaltim ditindaklanjuti, kepolisian menetapkan seorang pendulang emas sebagai tersangka. Pria yang disebut tertangkap saat melakukan aktivitas pendulangan itu kini dijerat UU Minerba, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami. 


Tambang Emas Ilegal Rantau Layung, Pendulang Tradisional Dijerat UU Minerba
Lokasi penambangan emas ilegal tradisional di kawasan Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Polres Paser menetapkan seorang warga berinisial A sebagai tersangka tindak pidana PETI usai menerima aduan masyarakat dan JATAM Kaltim. Foto : Polres Paser

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser menetapkan seorang pria paruh baya berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Penetapan tersangka ini dilakukan sepekan setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari warga setempat dan Organisasi Non-Pemerintah Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, mengonfirmasi bahwa tersangka A tertangkap tangan saat tengah mendulang emas di kawasan tersebut.

"Dari laporan yang kami terima, anggota langsung dikerahkan menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang sedang mendulang. Dari hasil pemeriksaan, A bertanggung jawab atas aktivitas tersebut bersama beberapa rekannya," kata Yoshimata di Paser.

Terkait isu penggunaan alat berat dalam aktivitas perusakan lahan, Yoshimata meluruskan bahwa dari peninjauan kondisi faktual di lapangan, kegiatan tambang yang ditemukan murni bersifat tradisional.

"Kami tidak menemukan alat berat di lokasi saat pengecekan. Jejak pengerukan yang ada juga sudah tertutup rumput, mengindikasikan bahwa aktivitas dengan alat berat tersebut merupakan kejadian lampau. Namun, kami akan tetap mendalami," jelasnya.

Polisi juga belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain maupun jajaran aparatur desa dalam praktik penambangan liar ini.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Diajukan Penangguhan Penahanan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Meski penetapan hukum telah berjalan, tersangka A saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan penangguhan penahanan atas permohonan keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.

Langkah ini diusulkan mengingat pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang sudah lanjut usia, memiliki riwayat penyakit, serta bertindak sebagai tulang punggung keluarga.

"Untuk status penahanannya masih menunggu keputusan pimpinan. Namun yang pasti, proses penyidikan hukum perkara ini tetap terus berjalan," tegas Yoshimata.

Sebelumnya, kasus dugaan PETI di Rantau Layung mencuat setelah warga melaporkan perubahan kondisi Sungai Benturung yang menjadi keruh sejak pertengahan 2025.

Warga bersama perangkat desa menemukan aktivitas penambangan emas di kawasan hutan yang disebut berdampak pada kualitas air yang digunakan masyarakat di Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai.

Dalam penelusuran warga, aktivitas tambang disebut berkembang dari skala kecil hingga melibatkan sejumlah titik penambangan. Musyawarah desa pada Desember 2025 juga menghasilkan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Warga berulang kali melaporkan persoalan itu kepada aparat dan instansi terkait karena khawatir terhadap dampak lingkungan serta sumber air bersih masyarakat.

Sebelum penetapan tersangka, JATAM Kaltim mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan modal, peralatan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi sebelumnya menyatakan proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :