PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Perambahan HLSW Balikpapan: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp297,1 Miliar

Home Berita Kasus Perambahan Hlsw Bal ...

Perkara perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) memasuki babak baru. Jaksa tak hanya meminta hukuman penjara, tetapi juga mengajukan tuntutan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.


Kasus Perambahan HLSW Balikpapan: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp297,1 Miliar
I Ketut Semadi, terdakwa kasus perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan dituntut 8 tahun penjara dan gantu rugi pemulihan ekologis sebesar Rp297 miliar. Foto: Eksposkaltim/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Ketut Semadi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus perambahan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan dengan angka fantastis mencapai Rp297,15 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Eka Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I Ketut Semadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo. Pasal 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran I Nomor 156 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman Pidana Kurungan dan Penjara Pengganti

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Selain pidana pokok 8 tahun penjara, yang dikurangi masa penahanan, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan, JPU menuntut Ketut membayar denda sebesar Rp2 miliar.

Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan opsi perpanjangan maksimal satu bulan.

"Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila aset tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 290 hari," tegas JPU.

Sementara itu, untuk pidana tambahan berupa ganti rugi pemulihan kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp297.158.237.480, jaksa juga menegaskan adanya sanksi tegas jika terdakwa tidak mampu memenuhinya melalui penyitaan aset.

"Terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara pengganti selama 730 hari (2 tahun)," lanjut JPU dalam tuntutannya.

Rincian Kerugian Ekologis Menembus Rp297 Miliar

Nilai ganti rugi pemulihan yang menyentuh angka Rp297,15 miliar tersebut dihitung oleh ahli dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi. Perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Budi menggunakan teknologi penginderaan jauh berbasis citra satelit resolusi tinggi untuk membandingkan kondisi kerapatan vegetasi sebelum pembabatan pada Februari 2024. Dari analisis dampak lingkungan tersebut, akumulasi kerugian terbagi ke dalam tiga aspek utama:

Kerugian Fungsi Ekologis (Rp235,75 Miliar): Beban terbesar berasal dari terganggunya fungsi pengaturan tata air yang mencapai Rp234,85 miliar. Sisanya mencakup pelepasan emisi karbon (Rp587,72 juta), serta hilangnya fungsi pengendalian erosi dan limpasan air hujan (Rp150,67 juta). Kerusakan ini juga menggerus unsur hara tanah, menurunkan daya urai limbah, hingga merusak keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik kawasan.

Hilangnya Umur Pakai Lahan (Rp58,20 Miliar): Mengingat pemulihan hutan secara alami membutuhkan waktu hingga 100 tahun, penurunan fungsi lahan ini berdampak langsung pada kerugian ekonomis masyarakat.

Nilai Ekonomi Kayu yang Dijarah (Rp3,19 Miliar): Potensi kayu yang hilang dihitung dari perusakan vegetasi di hutan lahan kering kerapatan tinggi seluas 16,78 hektar (Rp1,61 miliar), kerapatan sedang seluas 19,05 hektar (Rp1,28 miliar), dan kerapatan rendah seluas 7,89 hektar (Rp303,46 juta).

"Nilai utama sebuah ekosistem hutan tidak semata-mata pada kayu yang ditebang. Hutan memiliki fungsi ekologis vital, seperti meresapkan air ke tanah untuk mencegah kekeringan. Ketika tutupan hutan hilang dan struktur tanah rusak, fungsi alami tersebut langsung lumpuh," terang Budi.

Barang Bukti dan Rekam Kasus

Sebagai bagian dari tuntutan, JPU memohon kepada majelis hakim untuk merampas barang bukti berupa dua unit ekskavator Kobelco SK 130 warna hijau (No. Lambung 01 dan 02) serta lima unit telepon seluler untuk negara.

Adapun dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama Rusniati dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen permohonan dan surat balasan instansi tetap terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Perkara yang menjerat I Ketut Semadi merupakan hasil pengembangan dari kasus perambahan HLSW sebelumnya yang telah memvonis dua pelaku, yakni Ramli dan Haminuddin, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ramli dan Haminuddin ditangkap pada Desember 2025 lalu, dan mengaku membuka lahan untuk perkebunan sawit. Lahan tersebut belakangan diketahui dikuasai oleh I Ketut Semadi.

Dalam pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ketut diduga menjadi dalang utama yang menguasai lahan tersebut. Ketut mengaku menguasai lahan seluas 50 hektare secara bertahap sejak 2014 dengan cara membeli dari 10 warga, kawasan yang kini terbelah oleh akses jalan tol Balikpapan–IKN.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :