Lebih dari sepertiga kawasan Tahura Bukit Soeharto di wilayah IKN tercatat telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
Otorita IKN bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah kemudian melakukan penertiban bangunan serta penegakan hukum terhadap pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi tersebut, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan berlangsung di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan tersebut berada dalam wilayah delineasi IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan oleh pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
Edgar menerangkan OIKN ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini.
"Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar.
Menurut Edgar, penertiban juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan penertiban dilakukan bersama aparat penegak hukum dan unsur TNI-Polri untuk menjaga kawasan hutan konservasi.
"Kami datang untuk menegakkan aturan dan menertibkan. Mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan," lanjutnya.
23.556 hektare telah dikuasai
Thomas mengatakan kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan.
"Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare," ujarnya.
Ia mengatakan sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan.
"Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata," kata Thomas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.
Pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen di antaranya telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Sementara itu, sekitar 60 persen kawasan disebut belum dikuasai pihak mana pun.
"Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan," katanya.
420 hektare area terbakar
Penertiban juga dilakukan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.
Menurut Thomas, tim Otorita IKN telah 29 hari berada di lapangan. Luas area yang terbakar mencapai sekitar 420 hektare.
"Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," ujarnya.
Thomas mengatakan pemerintah akan terus menangani kawasan yang telah diduduki dan dibuka secara ilegal dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan juga menerima aspirasi masyarakat yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan. Aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN.
"Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, 'Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'" ujar Thomas.
Ia menegaskan penertiban akan dilakukan di seluruh kawasan konservasi dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
"Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih," kata Thomas.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan.
"Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan," ujar Thomas.
Thomas juga menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.
"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujar Thomas.
Otorita IKN menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi di wilayah delineasi IKN, mencegah perluasan perambahan, serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penertiban dan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait dan berlaku bagi seluruh pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal.
Tim gabungan dalam penertiban tersebut terdiri dari Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta unsur TNI, yakni Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Kodim 0906/Kutai Kartanegara, dan Kodim 0913/Penajam Paser Utara.
Dari unsur kepolisian, terlibat Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Polresta Kawasan IKN, Polres Penajam Paser Utara, Polres Kutai Kartanegara, Polsek Sepaku, dan Polsek Loa Janan.
Turut terlibat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara.



