Tersangka RR semula berniat membakar bekas tempatnya bekerja, tetapi api membesar dan merambat ke bangunan lain.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Persoalan gaji dan hubungan keluarga berujung pada kebakaran yang melahap empat bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu, Samarinda. Kebakaran pada Sabtu (17/10) lalu itu diduga sengaja dipicu seorang perempuan berinisial RR, yang sebelumnya bekerja di salah satu ruko yang terbakar.
RR mengaku membakar bangunan tersebut karena menyimpan rasa sakit hati terhadap keluarganya, yang merupakan pemilik salah satu ruko sekaligus tempatnya bekerja.
Persoalan yang melatarbelakangi perbuatannya antara lain perasaan diperlakukan tidak adil dan menerima gaji yang dinilai tidak setara dengan karyawan lain.
“Untuk hasil pemeriksaan awal dapat kami sampaikan di sini memang latar belakang tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah dikarenakan tersangka merasa sakit hati kepada keluarganya,” kata Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe, dalam konferensi pers, Senin (19/10).
Menurut Abdillah, RR mengaku semula hanya berniat membakar ruko bekas tempatnya bekerja. Namun, api kemudian membesar dan merambat ke bangunan lain di sekitarnya. Akibat kejadian tersebut, satu rumah pribadi dan tiga ruko atau bangunan usaha terdampak kebakaran dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi menyebut, RR sudah tidak bekerja di tempat tersebut sejak akhir September 2026. Selain persoalan gaji, terdapat permasalahan lain dengan keluarganya, termasuk bonus peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang menurut keterangan awal polisi belum diterima oleh tersangka.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan setelah api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran dan relawan Samarinda. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama tim Inafis Polresta Samarinda kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang mengarah ke bagian belakang bangunan. Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi.
Beberapa saat setelah perempuan tersebut meninggalkan lokasi, percikan api terlihat muncul dari salah satu sudut samping bangunan. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengidentifikasi sosok perempuan tersebut.
Penyidik kemudian mengembangkan identitas perempuan dalam rekaman melalui sejumlah petunjuk, termasuk alat komunikasi. Dalam waktu kurang lebih 24 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan RR dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari interogasi awal, pemeriksaan awal, dan pengumpulan alat bukti lainnya yang mengarah ke pelaku dengan inisial RR ini, pelaku sendiri mengakui bahwa pelaku lah yang melakukan pembakaran di bangunan tersebut,” ujarnya.
Polisi juga menelusuri perjalanan RR sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan Abdillah, tersangka berangkat dari rumah menggunakan jasa ojek daring. Pengemudi ojek daring tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk menguatkan rangkaian perkara.
Dalam perjalanan itu, RR disebut sempat singgah membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu yang kemudian digunakan untuk membakar bangunan. Polisi turut mengamankan satu set pakaian dan sepasang sandal yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian, serta satu unit flash disk berisi rekaman CCTV.
Mengaku Ingin Memberi Pelajaran
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembakaran tersebut tidak direncanakan sejak awal. Namun, rasa sakit hati yang dipendam RR disebut telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya mendorongnya melakukan pembakaran pada hari kejadian.
“Kalau perencanaannya tidak ada, cuman memang pelaku selama ini sudah merasa sakit hati dan jengkel dan memendam rasa sakit hati itu begitu lama dan muncullah niat pada hari itu untuk melakukan pembakaran,” jelas Abdillah.
Menurut keterangan tersangka yang disampaikan polisi, tindakan itu awalnya dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepada pemilik ruko yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. RR, kata polisi, tidak menyangka api akan membesar hingga merambat ke bangunan lainnya.
Kasus ini kini ditangani Polsek Sungai Kunjang. RR telah ditahan di rumah tahanan Polsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan polisi, terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, sementara persoalan gaji, bonus, dan konflik keluarga yang disebut menjadi latar belakang pembakaran tetap merupakan keterangan awal dalam proses penyidikan.



