EKSPOSKALTIM, Bontang- Tim Satuan Narkotika Polres Bontang, berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial EL (34) warga Jalan Diponegoro dan rekannya AS (36) warga Jalan Melawai RT. 21 Kelurahan Berbas Pantai, di halaman Hotel Borneo, Bontang, Kamis (22/9/16) sekira pukul 01.00 wita dini hari.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat melalui Telpon, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan diarea parkir Hotel Borneo, yang selama ini sering dijadikan lokasi taransaksi narkoba oleh para bandar sabu di Bontang.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim Satreskoba Polres Bontang pun bergerak cepat dan langsung melakukan pengintaian dilokasi parkiran hotel itu,” kata Suyono.
Alhasil, Sekitar pukul 01.45 Wita, intel Satreskoba melihat ada mobil Avansa dengan No Polisi KT 1187 DP warna putih, masuk ke areal Hotel Borneo.
“Saat mobil parkir di halaman Hotel keluar seorang Laki-laki sebagaimana ciri ciri yang diinformasikan sebelumnya. Tanpa berpikir panjang, tiga orang anggota Polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari mobil tersangka polisi berhasil menemukan 7 paket sabu siap edar didalam bungkus rokok yang disembunyikan dipenahan kaca mobil.
"Saat ini Kedua tersangka sudah ditahan diruang tahanan Polres Bontang, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Bontang menyita 7 paket sabu berukuran sedang seberat 4,3 gram, 4 Unit hp,1 buah buku kecil catatan penjualan, 1 set alat hisap Sabu (Bong), 1 unit mobil Avanza KT 1187 DP, uang sebesar Rp.550.000 sebagai barang bukti.

