PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sat Resnarkoba Bekuk 4 Pelaku Sabu di Rumah Kontrakan

Home Berita Sat Resnarkoba Bekuk 4 Pe ...

Sat Resnarkoba Bekuk 4 Pelaku Sabu di Rumah Kontrakan
ilustrasi. (foto : int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bontang kembali berhasil menangkap pengedar dan pemakai Narkoba di Kota Taman, tepatnya di Jalan Sudirman RT 22 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Minggu (16-10-2016).

Berawal dari adanya laporan warga jika di salah saru rumah sewa yang ada di Jalan Jendra Sudirman ini sering digunakan transaksi Narkoba. Mendapat informasi melalui via telpon tersebut, personil Sat Resnarkoba pun langsung terjun ke TKP.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung mencari alamat rumah sewa tersebut dan mencari kebenaran informasi dimaksud, serta melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap penghuni rumah,” kata Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Senin (18/10) siang.

Setelah melakukan pengintaian kurang lebih satu jam dan mendapatkan gerak gerik mencurigakan di dalam rumah, polisi berpakaian preman itu pun menghubungi personil lainnya untuk melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggerebekan  di dalam rumah kontrakan itu, polisi mendapati 4 (empat) orang  laki-laki. Setelah diinterograsi , mereka mengaku bernama  Sjaiful Rahman, Andi Muhson, Kulwan Dianto  dan Ishaq Sholikhudin,” bebernya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap badan keempat  orang ini dan ditemukan 2 (dua) poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) bungkus sabu sisa pemakaian di saku celana Sjaiful Rahman. Saat ditanya, Sjaiful mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. 

Kemudian anggota Sat Res Narkoba melanjutkan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), lengkap dengan pipa kaca yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu. 

“Polisi juga menemukan 1(satu) buah sedotan sebagai  alat penakar, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dan uang sebesar Rp.200 ribu yang merupakan hasil  penjualan sabu,” kata Suyono.

Atas kejadian tersebut, 4 orang yang berada di dalam rumah sewa itu dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka Syaiful Rahman dijerat dengan Undang-Undang no. 35 tahun 2009 pasal 114 atau 112 tentang Kepemilikan / Pengedar Narkotika, dan saat ini di Tahan di Rutan Polres Bontang

Sedangkan terhadap tersangka Andi, Kulwan dan Ishaq dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 pasal 127 tentang pemakai Narkotika, dan ketiganya dicanangkan masuk proses rehabilitasi.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) Unit iPad merk Advance warna hitam, 2 (dua) poket butiran kristal  yg diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus sabu sisa pemakaian, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai alat penakar, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil, uang sebesar Rp.200 ribu, dan 1 (satu) buah korek gas.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :