EKSPOSKALTIM, Bontang- Pasar Seng Tanjung Limau yang terletak di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (19/4/2016) sore tadi, ditertibkan pemerintah Kota Bontang. Karena tak memiliki ijin dan dianggap mengganngu ketertiban lalu lintas dengan banyaknya para pedagang yang berjualan diatas trotoar.
Sebelumnya, pihak pemerintah telah melayangkan surat himbauan kepada para pedagang yang berjualan diarea tersebut, bahwa kegiatan yang dilakukannya itu tidak memiliki ijin dan dianggap mengganggu aktifitas lalu lintas dikawasan tersebut.
“Program ini sebenarnya sudah beberapa bulan yang lalu. Namun, mengingat waktu itu masih dalam suasana pilkada, makanya baru saat ini kami lakukan,” terang Camat Bontang Utara, Zemmy Hasz saat ditemui di lokasi pasar seng, sore (19/4/2016) tadi.
Selain itu, Zemmy mengungkapkan bahwa pasar tersebut tidak memiliki ijin alias illegal. Untuk itu, mau tidak mau pedagang yang berjualan dipasar seng itu harus membubarkan diri dari aktifitasnya.
“Selain mengganggu aktifitas arus lalu lintas, pasar itu juga illegal karena tidak memiliki ijin. Kalau pasar yang memiliki ijin itu Cuma ada tiga, yakni pasar berbas, telihan dan citra mas,” ujarnya.
Disisi lain, dalam upaya penertiban tersebut, pihak pemerintah juga melibatkan beberapa pihak keamanan diantanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak kepolisian setempat.
“Kami melibatkan beberapa pihak keamanan. Kami pun akan mengontrol situasi pasar ini untuk memastikan bahwa betul sudah tidak ada lagi aktifitas disini. Jika mereka masih bersikeras, maka kami akan tertibkan langsung,” pungkasnya. (*)

