EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Utara, AKP Muchlas menerangkan bahwa MA, pelaku penculikan anak dan pencurian sepeda motor itu bukanlah pelaku baru di dunia kriminal.
Setelah dilakukan penelusuran, terkuak bahwa MA merupakan pelaku tindak pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara beberapa waktu lalu.
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan korban pada saat itu, usai dimintai datang ke kantor polisi guna memastikan apakah MA ini merupakan pelaku yang sama, yang telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.
(Baca juga: Sabhara Polres Bontang Pastikan Situasi Malam Minggu Kondusif)
"Tersangka (MA, red) juga mengakui bahwa dia juga telah melakukan hal yang sama di daerah Kelurahan Api-Api," terang Muchlas, Kamis (26/1/2017).
Kini, MA tengah mendekam di tahanan Mapolres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat KHU Pidana pasal 351 tentang kekerasan, serta undang-undang perlindungan anak dengan hukuman paling berat adalah kebiri.
Diberitakan sebelumnya, MA ditangkap di kawasan Bukit Senodo, Kota Bontang, setelah membawa kabur sepeda motor dan anak berusia 7 tahun di daerah Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Dari kejadian ini, Wakapolres Bontang menghimbau masyarat agar lebih berhati-hati jika ingin meninggalkan kendaraan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat lebih berhati-hati, karena kejahatan tidak memandang usia dan tempat," tukasnya (*)
VIDEO: Sehat Ceria Bersama Kenari Water Park ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !