24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sdr Alias SR, Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk Polisi


Sdr Alias SR, Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk Polisi
Sdr alias SR, pengedar sabu yang berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan RE Martadinata, Gang Asri, RT 34, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (25/1). (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Tim buser Sat Resnarkoba Polres Bontang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonner Simanjuntak, kembali berhasil menangkap pelaku peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang, Rabu (25/1/2017)

Pelaku yang diketahui berinisial Sdr Alias SR (30), warga Jalan RE Martadinata, Gang Asri, RT 34, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dibekuk polisi di rumahnya sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonner Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga yang mencurigai jika di rumah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.

Setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud, polisi melihat seorang pria keluar dari rumah dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan 2 poket butiran kristal Sabu dari pria inisial Sdr tersebut.

“Selanjutnya team melakukan penggeledahan kamar dan ditemukan alat hisap (bong), korek gas, dan uang tunai yang menurut keterangan tersangka hasil penjualan Sabu,” kata Jonner, di Mapolres Bontang, Jumat (27/1/2017).

(Baca juga: Bawa Kabur Motor dan Anak Usia 7 Tahun, Remaja Ini Dibekuk Polisi)

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1, dengan pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” bebernya.

Bukan hanya itu, pelaku juga terancam dikenakan pasal 114 aya 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya 2 poket butiran kristal jenis Sabu seberat 0,50 gram, 1 set alat hisap (Bong), 1 buah potongan sedotan (sebagai alat penakar), 1 buah korek gas, uang tunai Rp.1.450.000, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

 

VIDEO: TK Miftahul Huda Perkenalkan Siswanya Tentang Bahaya Kebakaran Sejak Dini

ekspos tv

Reporter : Ismail    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0