EKSPOSKALTIM, Bontang - Selang dua jam usai menangkap pelaku Narkoba berinisial Sdr alias SR, Sat Resnarkoba kembali membengkuk pelaku Narkoba lainnya di Jalan Slamet Riyadi (Samping Mini Market Lavender), Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (25/1/2017) sore.
Penangkapan wanita berinisial LR alias JNK ini merupakan hasil pengembangan kasus tersangka sebelumnya yakni Sdr alias SR. Dalam kasus Sdr, LR berperan sebagai pemasok barang haram yang diedarkan Sdr.
(Baca juga: Polisi Bekuk Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bontang)
“Dari hasil interogasi Sdr, sabu tersebut didapatkannya dari LR Alias JNK ini,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Jonner Simanjuntak, Jumat (27/1/2017).
Namun saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang yang diduga Narkotika, yang ditemukan hanya 1 unit HP Samsung lipat warna hitam.
Kini LR telah diamankan di Mapolres Bontang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ia pun terancam dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
VIDEO: 3 Pelaku Pemalsuan Uang Dibekuk Polisi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !