EKSPOSKALTIM, Bontang - TR (38), pelaku pencabulan bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diamankan anggota Polsek Bontang Utara saat hendak mengunjungi kerabatnya di kawasan Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kelurahan Marangkayu, Senin (6/2/2017).
Saat itu tersangka berinisial TR (38) diamankan di sekitar Jalan Poros Bontang-Samarinda Kilometer 9, Desa Sukarahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (6/2/17) sekitar pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bontang Utara Iptu Muchlas Harianto, kejadian yang dilakukan TR berlangsung di kawasan Pujasera, Kelurahan Guntung, Bontang Utara, Desember 2016 silam.
“Tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dengan korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku mengaku modus tersangka yang digunakan untuk menjerat korbannya ialah dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu.
Lalu tersangka langsung menggiring korban ke kawasan sepi dan menyalurkan nafsu birahinya kepada korbannya yang seorang anak lelaki dan masih dibawah umur tersebut.
"Baru mau dimainkan dan digesek-gesek aja. Dan setelah, itu saya pergi ke sangata kekeluarga saya." kilah TR kepada awak media di Mapolsek Bontang Utara.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara dan akan didakwa Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

