PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kejari Sangatta Tetapkan PPK Proyek Pencetakan Sawah Jadi Tersangka

Home Berita Kejari Sangatta Tetapkan ...

Kejari Sangatta Tetapkan PPK Proyek Pencetakan Sawah Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Mulyadi. (EKSPOSKaltim/Nirwana)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pencetakan Sawah di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutim tahun 2014 lalu.

Adalah BJ (inisial, red), Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan Bidang Pertanian Distanak Kutim, yang dalam proyek pencetakan sawah ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diterangkan Kepala Kejari Sangatta Mulyadi, penetapan BJ sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah dokumen yang disita Kejari saat melakukan penggeledahan di Kantor Distanak Kutim beberapa hari lalu.

"Dari alat bukti yang berhasil diamakan itu menguatkan tersangka BJ," kata Mulyadi, Selasa (7/2/2017).

Saat ini pihak Kejari masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Mulyadi menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain dari yang sudah ditetapkan ini (tersangka BJ,red).

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kita tidak bisa langsung menetapkan tersangka baru ketika tidak ada alat bukti. Semua itu harus sesuai fakta yang ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menyita beberapa dokumen di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Timur, Selasa (31/1/2017).

Dokumen tersebut disita atas pemeriksaan kasus korupsi Proyek Pencetakan Sawah di dinas tersebut yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4 miliar lebih.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :