PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tim Saber Pungli OTT 2 Calo Samsat Bontang

Home Berita Tim Saber Pungli Ott 2 Ca ...

Tim Saber Pungli OTT 2 Calo Samsat Bontang
FOTO : Ilustrasi

EKSPOSKALTIM, Bontang - Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polda Kaltim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua calo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berinisial DMR (26) dan AD (31) saat menerima uang sebesar Rp 250 ribu, di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jalan HM Tamrin Nomor 5, Kawasan Bontang Utara. Rabu (22/2/2017) pagi.

Usai ditelusuri uang tersebut ternyata berasal dari biaya pengurusan perpanjangan STNK. DMR sendiri merupakan Pegawai Lepas Harian (PLH) di Samsat Bontang. Sedangkan AD merupakan tenaga honorer Dispenda Bontang. “Benar, kedua tersangka tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli ketika melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu malam (22/2/2017).

Ade menjelaskan kronologis OTT. Sekitar pukul 10.00 Wita, tim Saber Pungli melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktifitas percaloan di kantor Samsat Bontang. Saat itu salah seorang pemilik kendaraan hendak mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat Bontang. Korban yang dirahasiakan identitasnya membawa sepeda motor miliknya dengan nomor polisi KT 2006 OY. Petugas pelayanan loket menolak. Alasannya karena kendaraan tersebut bukan milik korban. 

Tersangka DMR lalu datang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya Rp 930.000 ribu. Karena merasa tak punya jalan lain, kata setuju didapat dengan besaran biaya tersebut. Lantas, DMR meminta tolong kepada tersangka AD yang merupakan pengawai honorer di Dispenda Bontang bagian informasi untuk mengecek sekaligus menguruskan proses perpanjangannya.

Untuk pengecekan itu AD meminta tolong kepada Didi, anggota Satlantas bagian pendaftaran sekaligus mendaftarkan dengan biaya resmi Rp 680 ribu. Nah, dari sana tim Saber Pungli mendapat bekal temuan. Jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan STNK itu hanya sebesar Rp 680 ribu. Namun kepada kedua pelaku korban telah membayar Rp 930 ribu. Selisih Rp 250 ribu itu dibagi dua tersangka. Berdasarkan pengakuan keduannya AD hanya menerima Rp 50 ribu. Sedangkan DMR menerima uang Rp 200 ribu.

“Kami imbau petugas pelayanan tidak bermain-main lagi dengan pungli. Jumlahnya memang tidak seberapa, tetapi sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat. Dan kepada masyarakat kami imbau agar mengurus perizinan surat-surat seperti STNK melalui jalur resmi. Selain itu kini juga sudah ada aplikasi online,” imbau perwira berpangkat melati tiga tersebut.

 


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%50%0%0%0%0%0%50%
Sebelumnya :
Berikutnya :