EKSPOSKALTIM, Kutim- Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk tahapan pandangan umum fraksi.
Ketua Fraksi NAP Herlang Mapatiti dalam penyampaian pandangan umumnya berharap dengan adanya raperda ini dapat menciptakan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat.
Khususnya di sejumlah fasilitas publik, seperti pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat penitipan anak, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum.
“Karena merokok dapat menganggu kenyamanan orang lain yang tidak merokok. Dalam raperda tersebut juga diatur bahwa tidak ada larangan agar tidak merokok, namun ini untuk membatasi agar merokok ditempat yang disediakan, bukan di sembarang tempat,” jelasnya.
Kemudian, Herlang mengusulkan agar raperda dapat berjalan dengan baik, ia meminta pansus raperda kawasan tanpa rokok (KTR) diketuai oleh perokok aktif.
“Ini agar teman-teman yang merokok bisa sadar untuk tidak merokok lagi. Pasti tentu menjadikan contoh, dan tahu merokok itu merugikan kesehatan diri sendiri,” ujarnya.(adv)

