EKSPOSKALTIM, Kutim - Memang banyak hal yang harus dipenuhi untuk mencapai status terakreditasi. Setelah dua hari ini tim akreditasi penjamin mutu beserta tim audit eksternal dan assessment Pengadilan Tinggi (PN) Kaltim berada di Sangatta guna melakukan penilaian terhadap PN Sangatta.
Hasilnya, masih terdapat beberapa syarat standar mutu yang masih harus dipenuhi untuk mencapai status terakreditasi tersebut. Salah satunya yang menjadi sorotan, yakni soal status lahan dan bangunan PN Sangatta yang sampai saat ini masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
“Dari hasil peninjauan tim Pengadilan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Sangatta sudah memenuhi syarat. Namun masih ada beberapa temuan yang harus segera diperbaiki. Terutama soal gedung yang masih berstatus milik Pemkab Kutim. Hal ini berimbas pada perubahan-perubahan sisi bangunan untuk menyesuaikan persyaratan akreditas. Karena harus izin pada pemilik bangunan. Selain soal anggaran pula,” ungkap Humas PN Sangatta, Pungky, usai acara penandatanganan dan penyerahan berkas hasil assessment PN Kaltim yang diwakili Hakim Tinggi, M Najib Sholeh pada Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan di ruang sidang utama PN Sangatta, Rabu (12/4) pagi tadi.
Sementara untuk syarat yang telah terpenuhi, yakni tersedianya layanan informasi yang memadai untuk masyarakat, seperti ruang tahanan anak yang terpisah dengan ruang tahanan dewasa serta penataan administrasi dan perlengkapan persidangan.
“Perjalanannya masih panjang. Setelah syarat dipenuhi kemudian dari PT Kaltim mengusulkan ke Dirjen Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI. Kalau memenuhi, baru diterbitkan sertifikasi,” ujar Pungky.
Sementara itu, Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan menargetkan akreditasi bagi PN Sangatta dapat terealisasi tahun ini. “Memang masih banyak kendala. Tapi kita upayakan. Salah satu, yang harus kita benahi, SDM dan anggaran serta sarana pra sarana yang ada. Minimal harus dilengkapi CCTV dulu," katanya.
Tak hanya itu, perombakan bangunan pengadilan harus dilakukan agar pengunjung hanya dapat masuk melalui jalur satu pintu. "Jangan seperti saat ini, terserah pengunjung mau lewat mana, dari samping bisa, dari depan bisa, dari belakang bisa, dan akreditasi ini harus diproritaskan," terangnya.
Sekadar diketahui sampai saat ini akreditasi hanya diraih dua pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kaltim. Yaitu, PN Tenggarong dengan akreditasi A dan PN Bontang dengan akreditasi B.

