JIKA bicara soal pajak, terkadang timbul kesan njelimet, ribet, proses yang rumit yang kadang membuat orang enggan. Tapi jika coba dipelajari, sebenarnya mudah-mudah saja.
Seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sekarang bisa dilakukan online menggunakan e-filling. Tidak perlu antre. Bahkan petugas pajak siap memberikan penjelasan langsung jika menemui kesulitan.
Obrolan ini mengalir saat Direktur Utama Ekspos Kaltim berkesempatan bincang santai dengan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Rabu (19/4). Kepala KPP Pratama Bontang M Herijanto didampingi Kasi Ekstensifikasi Heri Winarto dan Kasi Penagihan Mahmud menerima Ekspos Kaltim dengan ramah di ruang kerjanya.
Herijanto juga sedikit menjelaskan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang digulirkan pemerintah dalam tiga periode sejak Juli 2016 dan berakhir 31 Maret 2017 lalu.
Program ini disebut sebagai bentuk kebijakan spesial pemerintah. Mengingat, 2018 menjadi tahun keterbukaan informasi melalui sistem pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI). Era keterbukaan ini menjadi kesepakatan dalam perjanjian antarnegara dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki.
Wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak otoritas pajak di negara asalnya melalui sistem ini. Pun begitu juga jika ingin bermitra dagang dengan luar negeri, sistem ini memungkinkan mitra dagang negara lain mengakses aset dan riwayat pajak calon mitranya.
“Supaya adil dan terkesan tidak menjebak. Tax amnesty merupakan kemurahan hati presiden,” kata Kepala KPP Pratama Bontang M Herijanto didampingi Kasi Ekstensifikasi Heri Winarto dan Kasi Penagihan Mahmud saat menerima Ekspos Kaltim di kantornya, Rabu (19/4).
Dalam pelaksanaan pelaporan pajak menganut sistem self assessment. Artinya, setiap laporan yang diberikan wajib pajak dianggap benar selama Ditjen Pajak tidak menemukan perbedaan data di kemudian hari.
“Bahkan saat tax amnesty tidak boleh bertanya apapun (harta yang dilaporkan, Red). Nah, kalau ternyata beda, sanksi dendanya 200 persen,” terangnya.
Menurut Herijanto, tantangan terbesar pihaknya sebagai pengelola pajak adalah memberikan pemahaman masyarakat kenapa harus membayar pajak. Karena ada saja yang menganggap membayar pajak tidak memberikan perubahan pada pembangunan suatu daerah.
“Kita kan hanya pengelola. Semua uangnya, ya pemerintah yang atur melalui anggaran negara. Dari sana baru dialokasikan. Misalnya, untuk pembangunan, pendidikan dan lainnya ,” tuturnya.
Namun upaya mengedukasi khususnya kepada wajib pajak baru terus dilakukan melalui banyak cara. Wajib pajak pemula akan mendapatkan penjelasan detail berikut kewajiban yang melekat sebagai wajib pajak dalam kelas pajak.
Bahkan ada account representative yang siap mendampingi wajib pajak jika menemui kesulitan dalam tata cara pelaporan dan pembayaran. “Kita juga menggunakan short message service (SMS) blast sebagai media informasi dan sosialisasi,” kata Heri Winarto, kasi Ekstensifikasi KPP Pratama Bontang.

