25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terhimpit Ekonomi, Janda Nekat Jualan Sabu-Sabu


Terhimpit Ekonomi, Janda Nekat Jualan Sabu-Sabu
Tersangka TK dan barang bukti (Dok.Polres Kutim)

EKSPOSKALTIM, Kutim- Berdalih memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang janda berinisial TK (44) nekat menjadi pengedar sabu-sabu. Bisnis barang haram yang baru dilakoninya tiga bulan ini membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim di kos-kosannya Jalan Dayung, Gang Rawa Mangun, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Selasa (25/4) lalu.

Kos-kosannya sudah dicurigai menjadi tempat transaksi jual beli. Ditambah keresahan masyarakat yang juga melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. 

Dari tangan tersangka, 9 poket sabu, 4 buah telepon seluler, uang tunai Rp 550 ribu, serta 1 buah timbangan digital disita sebagai barang bukti.

“Sekitar pukul 21.30 Wita unit Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan TK yang  sedang berada di dalam kamar kos. Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 3 poket sabu yang disimpan dalam botol minuman suplemen, uang tunai dari dompet, serta handphone,” jelas Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Kamis (27/4).

Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan kos-kosan lainnya  milik TK. Lagi-lagi petugas menemukan 6 poket sabu-sabu.

“Di perumahan G House ditemukan 6 poket sabu disimpan dalam mainan anak-anak dan timbangan digital, serta beberapa bungkus plastik klip dalam kamar,” ujarnya.

TK diduga mendapatkan sabu-sabu tersebut dari rekannya di Bontang. Atas perbuatannya TK dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Reporter : Nirwana    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0