EKSPOSKALTIM, Kutim- Berdalih memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang janda berinisial TK (44) nekat menjadi pengedar sabu-sabu. Bisnis barang haram yang baru dilakoninya tiga bulan ini membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim di kos-kosannya Jalan Dayung, Gang Rawa Mangun, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Selasa (25/4) lalu.
Kos-kosannya sudah dicurigai menjadi tempat transaksi jual beli. Ditambah keresahan masyarakat yang juga melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Dari tangan tersangka, 9 poket sabu, 4 buah telepon seluler, uang tunai Rp 550 ribu, serta 1 buah timbangan digital disita sebagai barang bukti.
“Sekitar pukul 21.30 Wita unit Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan TK yang sedang berada di dalam kamar kos. Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 3 poket sabu yang disimpan dalam botol minuman suplemen, uang tunai dari dompet, serta handphone,” jelas Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Kamis (27/4).
Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan kos-kosan lainnya milik TK. Lagi-lagi petugas menemukan 6 poket sabu-sabu.
“Di perumahan G House ditemukan 6 poket sabu disimpan dalam mainan anak-anak dan timbangan digital, serta beberapa bungkus plastik klip dalam kamar,” ujarnya.
TK diduga mendapatkan sabu-sabu tersebut dari rekannya di Bontang. Atas perbuatannya TK dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !