EKSPOSKALTIM, Kutim - Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) menerima hibah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sangatta dari Pemkab Kutim, Selasa (16/05) pagi.
Acara serah terima digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim dan dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) RI, Aco Nur. Dikatakan olehnya, hibah aset ini sebagai upaya dalam rangka tertib administrasi, fisik dan hukum.
Terkait ini, MA sendiri dalam tata kelola aset sempat mendapatkan sertifikasi peringkat ke-3. "Kehadiran saya ini dalam rangka percepatan hibah, karena ada pengadilan yang menggunakan aset pemerintah daerah setempat. Jadi, gedung, tanah dan rumah jabatan PN maupun PA harus atas nama pemerintah pusat, bukan Mahkamah Agung juga agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Aco Nur sapaanya.
Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, penyerahan hibah ini dibarengi dengan penandatanganan surat terima aset hibah. Ia juga mengatakan jika tuntutan aturan harus jelas. Mana yang bisa dibiayai daerah, mana yang tidak.
"Penandatanganan ini hanya untuk pelengkapan administrasi saja. Namun apa yang dilakukan ini tidak lepas begitu saja. Tetap disupport dari pemerintah," pungkasnya.

