25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dewan Usulkan ATM Khusus Penyandang Disabilitas


Dewan Usulkan ATM Khusus Penyandang Disabilitas
Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim dan instansi terkait di Gedung DPRD Kaltim, Senin (17/7). (Ekspos Kaltim/Slamet Riyadi)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim melakukan pembahasan bersama terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Kaltim, Senin (17/7) kemarin. 

Pembahasan dilakukan sebelum pihak wakil rakyat menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi. Melihat urgensi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub memandang perlu adanya suatu payung hukum. 

“Maka dari itu, perda disabilitas ini menjadi suatu peraturan yang menjadi prioritas,” ujarnya kemarin. 

Menurut dia, perlunya perhatian lebih terhadap para penyandang disabilitas adalah hal sangat mendasar. Apalagi jika melihat fakta di lapangan. Potensi kekerasan terhadap penyandang disabilitas sangat rentan terjadi.  

“Oleh karena itu, hak-hak mereka harus diakomodir dalam perda ini,” sebut Rusman.   

Adapun pembahasan raperda yang sudah ada dengan instansi terkait, Rusman menganggap perlu adanya penyesuaian terhadap kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas. “Termasuk usulan dari pihak PPDI Kaltim. Seperti kebutuhan fasilitas ATM, yang kemudian kita usulkan menjadi fasilitas umum lainnya, ini belum ada tertuang dalam raperda yang sudah ada,” terang politikus PPP ini. 

Hal senada dikatakan Wakil Sekertaris PPDI Kaltim Rica Rahim, bahwa urgensi raperda ini sangat dibutuhkan. Karena kondisi penyandang disabilitas sangat banyak mengalami diskriminasi. “Baik dari segi pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas umum, kami sangat merasa dibedakan. Padahal, kami ini juga perlu pendidikan layak, kesehatan yang layak dan kebutuhan lainnya yang sama dengan manusia nomal lainnya,” terang dia.

Mengacu pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, dijelaskan Rica Rahim ada sekitar 26 poin yang mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas.Sementara yang masuk dalam raperda hanya delapan poin. “Menurut kami, jika hanya delapan poin dari 26 yang ada dalam undang-undang, itu belum bisa mengakomodir segala kebutuhan penyandang disabilitas. Khususnya bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas,” bebernya.

Harapannya ialah jika raperda ini nanti ditetapkan sebagai perda, diharapkan hak penyandang disabilitas terpenuhi. “Sebab kami punya hak yang sama dengan yang normal. Yang beda hanya fisik, tapi hak kami sama,” tuturnya.(adv)

Reporter : Slamet Riyadi    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0