PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Realisasi PAD, Dewan Dorong Pemerintah Maksimalkan Sektor Pajak Cafe dan Restoran

Home Berita Realisasi Pad, Dewan Dor ...

 Realisasi PAD, Dewan Dorong Pemerintah Maksimalkan Sektor Pajak Cafe dan Restoran
Pertemuaan Komisi II DPRD Kota Bontang dengan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang, Selasa (1/8). (Ekspos Kaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Menjamurnya cafe dan restoran, ditanggapi serius pihak Komisi II DPRD Kota Bontang dengan memanggil Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), Selasa (1/8). 

Pihak Komisi II meminta agar melakukan langkah jemput bola agar PAD dari sektor pajak daerah bisa terealisasi. Sehingga penggalian potensi yang ada untuk menambah PAD berjalan maksimal.  

Berbicara izin, terkuak dalam rapat, jika hanya segelintir restoran menengah atas yang mempunyai izin seperti mendirikan bangunan (IMB) dan operasional, ataupun sebaliknya. 

"Kedua izin tersebut merupakan syarat kalau tidak ada itu berarti tidak ada pajak yang kita bisa tarik," jelas Wakil Ketua Komisis II Arif. 

Selain itu ia mengatakan mengenai pajak restoran, diakui masih ada salah paham di kalangan masyarakat. Terutama pemilik cafe dan restoran menengah atas. Pajak yang dikenakan 10 persen, tidak dikeluarkan melalui pemilik warung.  

Akan tetapi, dibayarkan oleh pembeli atau pengunjung. "Ada beberapa restoran dan cafe yang sudah layak pajak, namun belum pernah membayarkan pajak terhadap pemerintah sampai saat ini. Padahal pajak tersebut tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan kepada pengunjung," jelas Arif 

Sebelumnya, sambung Arif, pihaknya baru saja me-launching perda tentang pajak restoran atau cafe yang omset pendapatannya diatas Rp 1 juta per bulan, dikenakan wajib pajak. 

Arif berharap, Pemkot Bontang bisa berkaca dengan kota lain yang serius menggarap sektor pajak restoran. "Di Balikpapan dan Tarakan, ada yang sampai menempatkan OPD terkait di setiap restoran guna melakukan pengawasan terhadap pendapatan sektor pajak restoran," tuturnya. 

"Sekitar Juli lalu kami sahkan. Kalau perdanya sudah diterbitkan, maka itu harus dijalankan," tegas Arif. 

Anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang menyarankan agar dinas terkait dapat melakukan pola jemput bola ke lapangan terkait izin. "Semua pihak harus terlibat demi meningkatkan PAD di sektor ini, lakukan sosialiasi dengan mendatangi dan mendata tiap restoran," ungkapnya.  

Dalam waktu dekat, sambung Bakhtiar, pihaknya akan berkordinasi dengan semua stekholder guna melakukan pembahasan terkait permasalah ini.

Sejauh ini diketahui beberapa perda sudah disahkan di antaranya perda Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Perda terkait Kemudahan Penanaman Modal , Perda terkait Pajak Daerah. (adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :