PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPUPR Bakal Bangun Ruang Terbuka Hijau di Mahulu

Home Berita Dpupr Bakal Bangun Ruang ...

DPUPR Bakal Bangun Ruang Terbuka Hijau di Mahulu
Sejauh ini belum terdapat satupun ruang publik yang berfungsi sebagai RTH di Mahulu. (Dok Ekspos Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Mahulu – Undang-Undang (UU) 26/2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap daerah memiliki ruang terbuka hijau (RTH).

Proporsinya paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota atau kabupaten yang terbangun.  

Di Mahakam Ulu (Mahulu), menurut Suharna, Kepala Seksi (Kasi) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum memiliki memiliki kawasan RTH yang berfungsi sebagai ruang publik tersebut. 

Sejauh ini belum adanya acuan tentang rencana tata ruang wilayah atau RTRW serta Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur secara khusus mengenai penetapan RTH di Mahulu menjadi penghambatnya. 

Oleh sebab itu, pihak DPUPR kesulitan dalam membangun RTH. Termasuk jika pembangunan nanti dilakukan dikhawatirkan akan berbenturan dengan warga yang memiliki lahan serta peraturan-peraturan dalam membangun.

“Nanti kalau sudah ada RTRW, dan Perbupnya sudah ada, baru bisa diatur mana-mana kawasan yang bisa dijadikan RTH, karena sudah ada peraturan yang bisa dijadikan landasan,” katanya kepada Ekspos Kaltim, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan saat ini penetapan RTRW Mahulu masih dalam proses pengkajian.

“Masih dibahas mengenai RTRW dan Perbup itu, mudah-mudahan bisa cepat selesai, biar bisa segera membangun RTH,” tandasnya. 

Sekedar diketahui ketersediaan RTH bakal banyak mengundang manfaat. Selain untuk fungsi ekologi, RTH juga dapat memperindah estetika tata daerah. (adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :