EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan PKPU nomor 7 tahun 2017, menjadi PKPU nomor 5 tahun 2018. Dan nomor 11 tahun 2017 digantikan PKPU nomor 6 tahun 2018, di Hotel Oak Tree, Jalan Abdul Rahman Hakim, Senin (29/1).
Hal tersebut menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi seluruh partai, menggiring perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Meski begitu, verifikasi faktual yang dilakukan KPU dengan metode lama tetap dilanjutkan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesua (Perindo), Partai Berkarya, serta Partai Garuda, yang sebelumnya telah menjalani tahap verifikasi faktual.
Baca: KPU Kaltim Tentukan Zonasi dan Waktu Kampanye Paslon
"Mekanisme baru itu hanya akan diterapkan terhadap partai baru ketika menjalani perbaikan verifikasi," ujar Komisioner KPU Bontang, Safaruddin.
Jika partai baru dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme lama, maka partai tersebut dapat menjalani perbaikan dengan mekanisme yang baru. Apabila kemudian memenuhi syarat setelah perbaikan verifikasi dilakukan dengan mekanisme baru, maka partai tersebut dinyatakan lolos.
"Begitu pun sebaliknya, partai yang tidak memenuhi syarat meski telah menggunakan mekanisme baru, partai itu dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme lama dan baru," terangnya.
Baca: KPU Kaltim Datangi Kampus, Ijazah Paslon Terverifikasi
Dijelaskannya, semua peserta Pemilu diberlakukan sama. Serta perubahan PKPU tersebut memudahkan proses verifikasi keanggotaan semua parpol lama pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, kebijakan KPU ini dalam verifikasi partai politik setelah keputusan MK, mengenai anggaran, sumber daya manusia, dan waktu untuk melakukan verifikasi khusus wilayah Bontang tidak ada masalah.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv

