24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPU Kaltim Beri Waktu Tujuh Hari Pengganti Nusyirwan


KPU Kaltim Beri Waktu Tujuh Hari Pengganti Nusyirwan
Almarahum Nusyirwan Ismail. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim memberikan waktu selama tujuh hari kepada partai pengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1, Andi Sofyan Hasdam – (alm) Nusyirwan Ismail, yakni Partai Golkar dan Nasdem untuk mengajukan pergantian nama cawagub Nusyirwan Ismail.

Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik, mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, bahwa bagi pasangan calon yang meninggal dunia, dan meninggal dunia sampai 30 hari menjelang penetapan pemungutan suara atau 27 Juni 2018 mendatang, masih diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian.

Berita terkait: Sosok Nusyirwan Ismail di Mata Sofyan Hasdam

“Dan sesuai aturan, kami memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan calon pengganti beserta seluruh persyaratanya,” kata Taufik, Rabu (28/2).

Batas waktu pengajuan pergantian nama tersebut, kata Taufik, terhitung sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia). Nusyirwan Ismail sendiri wafat, pada 27 Februari 2018.

“Jadi sejak tanggal itu sampai tujuh hari kedepan atau tanggal 5 Maret, parpol pengusung harus sudah mengajukan nama penggantinya,” ucapnya.

Pengajuan tersebut, lanjutnya, harus disertai dengan seluruh berkas persyaratan calon dan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023. Dimulai dari penyiapan berkas, diantaranya surat DPP/DPD/DPW Parpol pengusung, identitas, ijazah, dan lainnya.

Berita terkait: Koma Pasca Operasi, Begini Kondisi Terakhir Nusyirwan Sebelum Meninggal

“Kami akan memverifikasi calon penganti nantinya, seperti surat dari DPP partai politik. pengajuan dari partai di wilayah, surat kesepakatan antar paslon dan gabungan antar partai politik. Syarat - syarat calon itu yang harus kami verifikasi,” tambahnya.

Setelah verifikasi berkas pencalonan selesai, maka calon pengganti tersebut akan mengikuti tahapan syarat calon, berupa tes kesehatan, narkoba dan jiwa.

“Kami berharap mereka dapat segera mengajukan dengan batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Jika dalam batas waktu tersebut, parpol pengusung tidak dapat mengajukan nama pengganti beserta syaratnya, maka, menurut Taufik, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan, dalam hal ini cagub Andi Sofyan Hasdam, akan dinyatakan gugur dan parpol pengusungnya tidak dapat mengusulkan calon lainnya.

“Maka akan dinyatakan gugur,” tandasnya. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Wartawan Independen Bone Libatkan Ribuan Orang dalam Pelaksanaan Baksos

ekspos tv

VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0