24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dilaporkan Gerindra, Sekjen PSI Ngaku Siap Lahir Batin


Dilaporkan Gerindra, Sekjen PSI Ngaku Siap Lahir Batin
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni resmi dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra terkait cuitan Fadli Zon di Twitter.

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli mengatakan tidak pergi ke luar negeri apalagi umrah lama-lama. Ia akan siap dipanggil kapan saja dan menghadapinya.

Baca: Dilaporkan Fahri Hamzah ke Polisi, Presiden PKS Pilih Bungkam

Hanya saja, kata Raja, ia akan mempertanyakan pasal apa yang dibidikkan kepadanya, delik umum atau delik aduan. “Saya baca di media online masih simpang siur," kata Raja Juli saat ditemui di kantor Dewan Pengurus Pusat PSI, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu, 10 Maret 2018.

Raja mengatakan hingga hari ini ia belum menerima surat resmi laporan polisi. Ia akan menunggu dengan sabar dan siap dipanggil kapan saja jika sudah dibutuhkan.

"Insya Allah saya siap lahir batin, karena saya tidak merasa salah.” Berani karena benar, takut karena salah. Ia akan menghadapi proses ini dengan baik.

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni sehubungan dengan cuitan soal Fadli Zon di Twitter. "Kami melaporkan Raja Antoni karena menyebut Fadli Zon sebagai penyebar hoax setiap hari," ujar ketua tim Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra, Hanfi Fajri, di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca: Marak Pegawai KPK Gadungan, Masyarakat Diminta Waspada

Lembaga ini juga melaporkan sejumlah akun Twitter lain seperti Faizal Assegaf, juga akun Facebook, dan situs online.

Menurut Hanfi, para terlapor menyebarkan berita yang tidak berlandaskan data dan fakta. Seperti akun Antoni Raja dalam cuitannya "Ralat: yang benar bkn buat hoax tiap hari. Tapi buat hoax minimal 3 kali sehari, kayak minum obat."

Hanfi menyebutkan tindakan terlapor menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Kami tim advokasi tidak berkenan, dan melaporkannya." Dalam laporannya, Hanfi melampirkan sejumlah barang bukti berupa screenshot unggahan terlapor.

Anggota tim advokasi DPP Partai Gerindra, Said Bakhri, mengatakan laporan ini inisiatif Divisi Advokasi partai. Namun mereka sudah mendapatkan izin dari Fadli Zon melalui surat kuasa. Said meminta kepolisian bersikap tegas terhadap seluruh penyebaran berita hoax termasuk laporannya. "Kami selaku rakyat berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama."

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge

ekspos tv

VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi

ekspos tv

Reporter : sumber: tempo.co    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0