PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kaltim Bakal Dipecat

Home Berita Terbukti Gunakan Ijazah P ...

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kaltim Bakal Dipecat
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Dahri Yasin. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim telah memutuskan bahwa Anggota DPRD Kaltim dapil Kota Balikpapan, dari Fraksi Gerindra, Sokhip, telah terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijasah palsu pada saat pendaftaran Caleg dalam pemilu 2014 lalu.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK , Gedung DPRD Kaltim, Selasa (22/5).

Baca: Dewan Setuju Samsun Jadi Wakil Ketua DPRD Kaltim

"Melalui sidang diputuskan bahwa beliau (Sokhip) terbukti menggunakan ijasah palsu. BK merekomendasikan kepada partainya (Partai Gerindra) untuk dilakukan pemberhentian dan penggantian," kata Dahri Yasin.

Menurut Dahri, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat dimana surat keterangan ijasah SLTA/Sederajat tersebut diterbitkan.

"Bukti yang ditemukam adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu," ujar Dahri.

Dengan demikian, kata Dahri, BK memberikan sanksi pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. Sebab, kata Dahri, semua unsur memenuhi bahwa Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijasah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan.

"Laporan sidang ini akan kita bawa ke Banmus (Badan Musyawarah) untuk dilakukan paripurna pengumuman rekomendasi BK ini," imbuhnya.

Baca: DPRD dan Pemprov Kaltim Paripurnakan 4 Raperda

Diketahui, asal muasal kasus ini bermula dari laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia kepada BK DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. Bahwa Sokhip diduga telah menggunakan surat keterangan ijasah palsu pada Pemuli 2014 saat mendaftar sebagai caleg di KPU Kaltim.

Pengadilan Negeri Pasuruan telah memvonis sdr Irfan, si pembuat surat keterangan ijasah palsu dengan 8 bulan. Kasus ini pun ditangani oleh Polda Kaltim. Namun diputuskan di Pasuruan, sesuai terbitan surat keterangan ijasah SLTA/Sederajat tersebut.

"Terbukti surat keterangan pengganti ijasah dari Sekolah SMK Nasional yang dipakai bukan atas nama Sokhip tapi atas nama saudara Irfan. Irfan ini di SMK Nasional tidak lulus," tambah, Anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

"Ini yang menguatkan bahwa surat keterangan itu ternyata palsu. Yang membuat surat ini sudah divonis 8 bulan," tukasnya. (adv)

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :