PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

OPINI: Badko HMI Kaltimtara Rindu Ketegasan Penegak Hukum Sikapi Tambang

Home Berita Opini: Badko Hmi Kaltimta ...

OPINI: Badko HMI Kaltimtara Rindu Ketegasan Penegak Hukum Sikapi Tambang
Faishal Alwan Yasir (Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Badko HMI Kaltim-tara)

EKSPOSKALTIM.com - Kalimantan Timur yang beribukota Samarinda merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam. Batubara atau yang sering dikenal dengan emas hitam sangat familiar di mata warga Samarinda, yang setiap hari dapat kita lihat melintas di aliran sungai Mahakam.

Dari banyaknya batubara yang ada justru malah berbanding lurus dengan konflik yang timbul. Dari penambangan illegal, pencemaran lingkungan, hingga warga yang meninggal akibat lubang tambang yang tidak direklamasi.

Baca juga: Soroti Proyek Molor, Penjelasan Dinas PUPR Kaltim Dinilai Mengada-ada, Dewan Berang

Baru-baru ini tepatnya pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019 warga Samarinda dihebohkan oleh nyaris karamnya kapal tongkang penuh batubara di sungai Mahakam, dekat wilayah harapan baru, Loa Janan Ilir. Diketahui bahwa kapal tersebut berasal dari Kukar dengan tujuan Balikpapan.

Kami menganggap bahwa terdapat kelalaian dari inspektur tambang dan perusahaan pertambangan dalam menggunakan peralatan dalam pertambangan.

Inspektur tambang yang tidak melakukan pemeriksaan peralatan secara berkala dan perusahaan tambang yang menggunakan peralatan yang seharusnya mendapat perbaikan yang kemudian mengakibatkan kebocoran pada tongkang.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 36 PP Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa inspektur tambang harus melakukan pengawasan melalui pemeriksaan secara berkala dengan melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.

Nyaris karamnya kapal tongkang bermuatan penuh batubara yang menyebabkan kerugian sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat dapat mengancam turunnya kualitas air yang mana sungai Mahakam merupakan sumber air bersih bagi warga Samarinda.

Kita ketahui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: GMKI Samarinda Gelar FGD Kaltim Rumah Pancasila

Kejadian tersebut merupakan sebuah kejahatan, baik perusahaan ataupun pengawas pertambangan dapat dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi :

Pasal 99 ayat (1) : “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 99 ayat (2) : “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Pasal 112: “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Merujuk dari peraturan di atas sudah sangat jelas terdapat pelanggaran lingkungan hidup, maka dari itu kami dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Timur – Kalimantan Utara, menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait persoalan ini. Hukum tidak boleh terkesan mandul dalam penegakan pelanggaran lingkungan hidup. Fiat Justitia Ruat Caelum!

Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi EKSPOSKaltim.com


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :