EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Nasib nahas harus diterima lima pria paruh baya asal Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Mereka terancam berlebaran di balik jeruji besi, usai diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara, saat tengah asik bermain judi remi.
Baca juga : Keliaran Bawa Sajam, Seorang Pria Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
Kelimanya diamankan petugas di salah satu cafe di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu, 09 April 2022, sekira pukul 00.30 WITA.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga kalau ada sekumpulan orang yang diduga lagi bermain judi, saat dilakukan pemeriksaan, mereka tak berkutik dan terbukti sedang melakukan tindak pidana judi," kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kepolsek Bontang Utara, AKP Ahmad Said, Sabtu (9/4/2022) siang.
Selain mengamankan kelima terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 (dua) set kartu remi, uang tunai senilai Rp. 2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah), serta 5 (lima) buah tutup botol air mineral yang diduga dijadikan sebagai alat hitung.
Baca juga : Lurah Guntung Berganti, Pejabat Lama Titip Program Penanganan Banjir
Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini seluruh tahanan sudah dititipkan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

